3 In 1 di Kota Dihapus, Laju Kendaraan Meningkat

13:44
Macet Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan bahwa paska penghapusan 3 in 1 di kawasan Gajah Mada-Hayam Wuruk, kemacetan di lokasi itu mulai berkurang.

Dari hasil evaluasi, katanya, diterapkannya larangan parkir tepi jalan dan dicabutnya aturan 3 in 1 bisa meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan. Sayangnya masih ada orang yang parkir di pinggir jalan. Karena itu mulai hari ini, Senin 17 September 2012, pengendara yang masih nekat parkir di trotoar akan ditertibkan.

Para pengendara yang parkir di trotoar, katanya, adalah penghuni gedung atau pekerja di sekitar trotoar itu. Petugas akan menggunakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sedangkan parkir di badan Jalan, kata Pristono, saat ini sudah steril. Larangan parkir di pinggir jalan plus penghapusan 3 in 1 itu mampu menambah 60 persen kapasitas jalan. Sedangkan kecepatan kendaraan  sekitar 49,91 kilometer per jam.

Sementara untuk jalan alternatif meningkat dari rata-rata 20 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam. "Pelayanan bus Transjakarta juga tidak terganggu," kata dia .

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak 10 September 2012 lalu aturan 3 in 1 di empat titik, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan dihapus.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »