Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas Untuk Kendaraan Roda 2

09:55
Photo: INFO

Daftar Denda Pelanggaran lalu Lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Uundang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah berarti siap ditilang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »