Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Hutan

14:17
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAIMANTAN SELATAN ( Nomor : MAK / 1 / IX / 2015 ) tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

NTMCPOLRI - Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan rasa aman dan keanyamanan kehidupan bermasyarakat diwilayah Kalimantan Selatan dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
1. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
2. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkam kepada pemerintah setempat . instansi terkait , POLRI maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap pelaku pembakaran hutan dn lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana , diancam dengan :
a. Undang - undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, " setiap orang dilarang membakar hutan , menebang pohon "
1). Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiaj ( pasal 78 ayat 3 )
2). Karena kelalaian membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah ( pasal 78 ayat 4 )
b. Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , pasal 180. " melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar , diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun , dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah " .
c. Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , " setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah ".
d. KUHP pasal 187 . " dengan sengaja melakukan pembakaran , diancam pidana penjara 12 tahun ".
4. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan , guna kepentingan kita bersama .
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (Drs. Agung Budi Mayoto , M . Si)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »