JAKARTA - Operasi Angkutan dan Terminal Liar sejak tanggal 15 Agustus 2011 hingga 7 September 2011. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan inspeksi sebanyak 103 kali, dalam inspeksi penertiban ini, petugas melakukan tindakan tilang sebanyak 13 dan imbauan sebanyak 9.
"Operasi ini diadakan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan serta sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mudik dan balik Lebaran," kata Kepala Satpol PP DKI, Effendi Anas, di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).
Menurut Anas, operasi itu juga penting untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, mengurangi pengerusakan sarana dan prasarana umum, serta menciptakan kesadaran hukum terhadap pemilik atau sopir bus antarkota.
Dalam operasi itu, sebanyak 175 orang personel terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Biro Hukum, Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan, Satpol PP provinsi, Linmas provinsi, dan Satpol PP wilayah dikerahkan untuk menertibkan terminal-terminal liar.
"Kebiasaan masyarakat yang lebih memilih memberhentikan kendaraan angkutan umum di pinggir jalan dibanding di dalam terminal serta kurangnya kesadaran dari pemilik sering menyulitkan petugas di lapangan," ujar Effendi.
Dia mengungkapkan, padahal beragam upaya sosialisasi telah dilakukan seperti memasang pemberitahuan dan menempatkan sejumlah personel. Namun kendala dalam penertiban terminal liar tetap terjadi. Selain itu, banyak sopir yang tidak mematuhi aturan dan masih adanya oknum atau ormas yang tidak mendapatkan izin resmi dari Pemprov DKI kerap melindungi para pelanggar peraturan.