Untuk diketahui, beredar pesan berantai yang berisikan mulai Senin (16/1/2012), polisi akan memberlakukan tindakan pencoretan terhadap pengendara yang menerobos jalur busway.
Berikut ini adalah pesan berantai tersebut:
Demi meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya, pemerintah mengambil langkah tegas bagi kendaraan umum selain busway yang mélintasi jalur busway, akan disemprotkan cat/pilox berwarna orange terang pada bagian kendaraan anda, cat ini menandakan bahwa kendaraan yang disemprot telah melakukan pelanggaran, cat tersebut tidak mudah hilang sehingga bagi pengendara yg terkena cat tersebut harus mengeluarkan uang untuk mempoles body kendaraan mereka,(daripada ngeluarin duit mahal, mending kita tertib) hal tersebut di berlakukan di Seluruh rute Busway se Jakarta mulai senin 16-1-2012.
"Saya informasikan pesan berantai tentang akan dilakukan penindakan dengan cara menyemprotkan cat ke kendaraan yg melanggar masuk jalur Bus Way adalah tidak benar," tegas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono, Senin (16/1/2012)
Wahyono menjelaskan sebagaimana diamanatkan dlm Pasal 13 UU No. 2 Th. 2002 tentang Polri, disamping sebagai aparat penegak hukum, juga sebagai pemelihara Kamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu menurut Wahyono pesan singkat yang beredar terkait isu penerobos jalur busway akan dipilox jika dianalisa sudah tentu sangat bertentangan dengan amanah undang-undang Pasal 13 UU No. 2 Th. 2002 ttg Polri.