"Polda Metro Jaya tidak lagi keluarkan SIM A khusus, yang lama juga tidak bisa diperpanjang," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Subiyantoro, jika sopir bajaj ingin memperpanjang harus menggunakan SIM A umum yang biasa digunakan untuk kendaraan roda empat.
"Karena tidak ada dalam UU Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. Sekarang bajaj menggunakan SIM A umum. Karena itu, sopir bajaj harus bisa dulu mengemudikan roda empat," jelasnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hari ini, Senin 16 januari 2012, melakukan penertiban terhadap angkutan bajaj yang beroperasi di jalan raya.
Razia ini dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada pemilik bajaj agar melengkapi surat-surat kendaraannya. Dishub juga mengancam akan menghancurkan bajaj yang beroperasi tanpa dilengkapi surat.
Bajaj yang kedapatan tidak memiliki izin operasi, izin usaha, STNK dan izin kelayakan (kir), maka bajaj tersebut akan dikandangkan sampai pemiliknya mengurus semua surat-surat kelengkapan.