Jakarta-Sebanyak 118 Kontainer berisi limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ditemukan di Jakarta International Container (JIC), di Kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Limbah itu tercampur lumpur plastik dan besi rongsokan yang sudah berkarat.
Menurut Sudaryono, Deputi Penerapan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, di kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, menjelaskan ini bukan scrap saja tapi tercampur lumpur. Dan sebanyak 118 kontainer ini merupakan yang kedua yang tertahan di Tanjung Priok sejak Januari 2012. Saat ini pihaknya sudah memeriksa 4 saksi.
Belum diketahui negara asal 118 kontainer pengirim limbah tersebut. Namun pemilik kontainer berasal dari Indonesia. Rinciannya, dari PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer dan PT GG 16.
"Kita tegakkan hukum dulu lalu reekspor kembali. Yang pasti ke negara yang mengimpornya. Kita akan dorong ke UU 32/2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-13 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," terang Sudaryono.
Sebelumnya, 113 kontainer berisi limbah B3 masuk ke Indonesia dari Inggris dan Belanda. Anggota Komisi III DPR geram dengan masuknya limbah tersebut.
Menurut Sudaryono, Deputi Penerapan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, di kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, menjelaskan ini bukan scrap saja tapi tercampur lumpur. Dan sebanyak 118 kontainer ini merupakan yang kedua yang tertahan di Tanjung Priok sejak Januari 2012. Saat ini pihaknya sudah memeriksa 4 saksi.
Belum diketahui negara asal 118 kontainer pengirim limbah tersebut. Namun pemilik kontainer berasal dari Indonesia. Rinciannya, dari PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer dan PT GG 16.
"Kita tegakkan hukum dulu lalu reekspor kembali. Yang pasti ke negara yang mengimpornya. Kita akan dorong ke UU 32/2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-13 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," terang Sudaryono.
Sebelumnya, 113 kontainer berisi limbah B3 masuk ke Indonesia dari Inggris dan Belanda. Anggota Komisi III DPR geram dengan masuknya limbah tersebut.