Angkot Bertrayek Tak Boleh Disewa, Termasuk Untuk Kampanye

14:51
Jakarta-Angkutan umum yang bertrayek kini dilarang disewa untuk kepentingan lain. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan ketentuan tersebut mulai hari ini, Rabu (14/3/2012). Ketentuan ini dibuat karena kondisi pemanfaatan angkutan umum sudah sangat menyimpang dan tidak aman.

"Semua yang melanggar akan ditertibkan. Kami juga akan menggunakan kamera digital untuk alat bukti," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Dengan adanya aturan ini, suporter tim sepak bola dan pengunjuk rasa tidak boleh lagi menggunakan angkutan umum bertrayek untuk kepentingannya.

"Kalau angkutan umum mereka gunakan, berarti banyak pengguna angkutan umum di lintasan trayek kehilangan layanan ini," kata Pristono.

Sementara itu, menjelang pemilihan kepala daerah, angkutan umum bertrayek juga tidak boleh disewa untuk kegiatan kampanye. Penegasan ini dibuat untuk melindungi masyarakat juga.

 "Yang kami lihat bukan kepentingannya tetapi pelanggaran trayek. Akibatnya masyarakat tidak terangkut," tegas Pristono.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »