Kamis, 1 Maret 2012, 14.45 WIB
Berkas kasus kecelakaan maut Tugu Tani dengan tersangka Afriyani Susanti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Afriyani disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia juga disangka melanggar Pasal 311 dan 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, serta Pasal 132 dan 127 UU Pemberantasan Narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, ancaman hukuman atas pelangaran tersebut adalah hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu.