Menurut Kadishub DKI Udar Pristono, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengenai pembatasan usia kendaraan umum.
Pihaknya mengusulkan pembatasan usia 10 tahun untuk bus besar, delapan tahun untuk bus sedang, dan tujuh tahun untuk bus kecil atau angkot.
"Seandainya Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) mengenai pembatasan usia kendaraan, maka kebijakan itu tak hanya berlaku di Jakarta tetapi di seluruh Indonesia," ujar Pristono, Jumat (16/3/2012).
Pristono mengatakan saat ini masih banyak kendaraan yang usianya sudah belasan tahun dan sudah tidak layak beroperasi. Namun untuk melarangnya, kata Pristono, pihaknya kesulitan karena belum ada dasar hukumnya.
"Saat ini hanya taksi yang diatur mengenai kebijakan kepemilikan berbadan hukum. Kami juga ingin ada Keputusan Menteri yang mengatur kepemilikan angkutan umum berbadan hukum. Selama ini kebanyakan dimiliki oleh pribadi," tandasnya.