Padahal kata Agus,
untuk perpanjangan STNK, dokumen itu juga membutuhkan banyak tandatangan yakni
harus ditandatangani Dirlantas Polda Kaltim, Kepala Dispenda Kaltim dan Kepala
Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur. Jika Samsat harus mengikut birokrasi,
satu persatu mendatangani pejabat dimaksud tentu butuh waktu yang panjang agar
bisa menyelesaikan pengurusan perpanjangan dokumen.
“Tapi kan itu semua bisa
dipangkas. Prinsipnya, ketika persyaratan sudah dipenuhi, tandatangan para
pejabat itu bisa discan atau sudah tertera diblangko. Karena pada prinsipnya,
apakah persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan STNK itu sudah terpenuhi atau
belum?” katanya.
Untuk mendapatkan
perpanjangan STNK ini, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat, membawa STNK
yang disertai focopy Kartu Tanda Penduduk. Merekapun langsung membayar tanpa
harus bolak balik dari satu instansi ke instansi lainnya.
“Setelah nomor
rangka dan nomor mesin dipastikan klop, STNK dicetak. Hanya butuh waktu sekitar
15 menit, semua beres. Lebih mudah jadinya,” katanya.