Lampung-Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Abdul Waras menyatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima satu pun pengajuan analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdal lantas) terkait pembangunan infrastruktur publik di kota Tapis Berseri itu.
“Kajian amdal lantas pada pembangunan infrastruktur publik perlu dilakukan karena pembangunan tersebut akan berpotensi menimbulkan gangguan kemacetan lalu lintas,” kata Waras.
Mekipun amdal lantas cukup penting, sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung belum pernah ada pihak pengembang infrastruktur publik yang mengajukan. Padahal banyak bangunan yang tetap dibangun di Jalan protokol di Bandar Lampung tanpa mengajukan hal itu.
Melalui amdal lantas pada sebuah bangunan publik maka akan bisa dilakukan langkah untuk meminimalisir dan mengurai kemacetan yang mungkin terjadi. Kajian amdal lantas merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB). “Karena yang merasakan dampaknya nanti adalah generasi dibawah kita, oleh karenanya amdal lantas cukup penting,” lanjut Waras.
Saat ditanyakan apakah pembangunan pusat perbelanjaan dan Rumah Sakit Pendidikan Unila yang berhadapan di bilangan Rajabasa telah mengajukan kajian amdal lantas, Waras kembali menegaskan belum ada satu pun pihak termasuk kedua pengembangan bangunan tersebut yang mengajukannya.
Pasal 99 Undang-Undang nomor tahun 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan maka setiap pembangunan pusat kegiatan pemukinan dan ifrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan dampak lingkungan.