Polisi Cabut SIM Sopir Truk Maut

10:38

Kediri - Polres Kediri mencabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Mudjiono (40) sopir truk gandeng nopol L 8021 SR yang sudah merenggut empat nyawa pengendara sepeda motor dalam kecelakaan beruntun, di pertigaan Mataram Barat, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Mojoroto, Kota Kediri, beberapa waktu lalu. 

Sampai saat ini, pria asal Kabupaten Malang itu masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri.

Menuurut Kanit Laka Polres Kediri Kota, pencabutan SIM Mudjiono akan segera diproses seiring tersangka menjalani masa tahanan. Tersangka Mudjiono sendiri sampai saat ini masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri. 

"Mudjiono masih dapat mengurus SIM kembali,  jika telah keluar dari tahanan. Namun, jika Mudjiono kembali mengurus SIM, pihak kepolisian akan melakukan test kejiwaan kembali terhadapnya," kata Maga, menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat korban tewas dalam kecelakaan tersebut masing-masing, Ajeng Riyanti (27) dan ibunya, Rukanti, warga Dusun Nglaban, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Hartini dan Ratna Ningsih, keduanya warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »