Sopir Taksi Penabrak Pengendara Motor Jadi Tersangka

12:09
Jakarta-Sopir taksi yang menabrak anak perwira polisi Crisna Aditia resmi menjadi tersangka. Kecelakaan yang terjadi kemarin di kawasan Jl Cideng Barat ini mengakibatkan Crisna tewas.

Dari keterangan Kanit Laka Polres Jakarta Pusat, AKP Antoni, sang sopir taksi tersebut kini sudah ditahan dan dijadikan tersangka.

Sopir taksi yang diketahui bernama Sutrisna (42), akan dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sanksi dalam pasal itu adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

"Kita jerat menggunakan pasal itu karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," katanya.

Peristiwa naas ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Cideng Barat, Rabu (13/3) kemarin. Saat itu Sutrina baru saja menaikan penumpang. Lalu penumpang minta diantar menuju HI. Sutrisna bermaksud memutar balik taksi yang dikemudikannya.

Saat menuju putaran ada sepeda motor yang melintas tapi tidak tertabrak. Karena merasa tidak ada lagi kendaraan, Sutrisna kemudian memotong jalur. Rupanya taksi yang dikendarainya bersenggolan dengan motor yang dikemudikan Chrisna. Peristiwa ini mengakibatkan Crisna tewas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »