Tak Ada Dispensasi Kendaraan Saat ‘Nyepi’

07:37
Denpasar-Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, di Pulau Dewata tidak akan mengeluarkan dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1934, Jumat 23 Maret 2012.

"Tidak ada keistimewaan bagi siapa pun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, kecuali dispensasi dikeluarkan Bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak, karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis (15/3/2012).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika jauh sebelumnya telah bersurat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan keenam pelabuhan laut di Pulau Dewata.

Surat Nomor 003.2/17572/DPIK tertangggal 27 Oktober 2011 itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.

Selain itu juga disampaikan kepada tiga dirjen yakni Dirjen Perhubungan laut, darat dan udara Kementerian Perhubungan serta 27 instansi terkait di tingkat pusat dan Provinsi Bali serta kabupaten/kota di daerah ini.

Ketut Teneng menjelaskan, instansi pemerintah yang mengemban tugas kemasyarakatan seperti rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, PT PLN dan karyawan hotel itu agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelum, dan sehari sesudah Nyepi.

Dengan demikian karyawan yang akan bertugas pada hari suci Nyepi tidak mengganggu dan tetap menghormati pelaksanaan tapa brata penyepian.

Umat Hindu pada hari suci Nyepi itu melaksanakan empat pantangan meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan aktivitas), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

"Dengan demikian kendaraan di Bali yang mencapai 2,35 juta unit akan tetap diparkir (garasi) selama 24 jam sejak 06.00 Wita pada hari Jumat, 23 Maret 2012 hingga Sabtu pukul 06.00 keesokan harinya," tutur Ketut Teneng.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »