Palembang - Kepala Bidang LLAJ dan Kereta Api Dishub Sumsel Sudirman menjelaskan, pihaknya telah mengizinkan angkutan batu bara dengan tonase dibawah 12 ton untuk melintasi jalan umum di Sumsel, Rabu (18/4).
Sebelumnya, Dishub Sumsel bersikeras untuk tetap memberlakukan surat edaran Gubernur tentang pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, dengan alasan untuk menghindari kerusakan jalan.
Namun saat ini, Dishub memberikan toleransi bagi angkutan batu bara dengan tonase di bawah 12 ton untuk melintasi jalan umum, hingga surat edaran resmi dicabut nantinya.