PAMULANG – Masih banyak truk besar melalui ruas Jl. Raya
Serpong walaupun sudah ada tindakan penilangan terhadap sopir yang
nakal membuat Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengkaji
peraturan walikota (Perwal) no. 3 tahun 2012.
Oleh karena itu, sosialisasi larangan melintas akan ditambah waktunya
selama satu bulan, kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informasi Taufik W.
Walaupun sudah diberlakukan sejak 11 Maret 2012 lalu, tambah dia,
pihaknya tetap mengkaji serta mengevaluasi agar koordinasi antarpihak
terkait baik kepolisian dapat berjalan dengan baik serta lancar.
Diketahui, Perwal nomor 3 tahun 2012 berisikan kendaraan angkutan
barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan
di atas 8 ton, daya angkut 5500 dan lebar 2100 milimeter. Sedangkan,
truk yang diperbolehkan melintas yakni Truk Bahan Bakar Minyak (BBM),
Bahan Bakar Gas (BBG) dan sembako.
Namun penilangan tetap dilakukan pihak kepolisian, sedangkan Dinas
Perhubungan hanya menghalau dan menyetop dan ditindaklanjuti pihak
kepolisian setempat.
“Selama masa perpanjang ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan
terhadap sopir truk yang melanggar,” ujarnya. Namun, memberikan
pengarahan agar mengikuti aturan yang sudah ada.
Dalam pengarahan tersebut diberikan tiga opsi antara lain
mempersilahkan sopir truk memutar ke jalan semula yang dilintasi.
Pilihan lainnya, menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Lingkar
Selatan (JLS) atau menunggu hingga pukul 22.00 WIB.