Larangan Truk Lalui Jalan Raya Serpong

11:27
PAMULANG – Masih banyak truk besar melalui ruas Jl. Raya Serpong walaupun sudah ada tindakan penilangan terhadap sopir yang nakal membuat Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengkaji peraturan walikota (Perwal) no. 3 tahun 2012.

Oleh karena itu, sosialisasi larangan melintas akan ditambah waktunya selama satu bulan, kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Taufik W.

Walaupun sudah diberlakukan sejak 11 Maret 2012 lalu, tambah dia, pihaknya tetap mengkaji serta mengevaluasi agar koordinasi antarpihak terkait baik kepolisian dapat berjalan dengan baik serta lancar.

Diketahui, Perwal nomor 3 tahun 2012 berisikan kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan di atas 8 ton, daya angkut 5500 dan lebar 2100 milimeter. Sedangkan, truk yang diperbolehkan melintas yakni Truk Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan sembako.

Namun penilangan tetap dilakukan pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya menghalau dan menyetop dan ditindaklanjuti pihak kepolisian setempat.

“Selama masa perpanjang ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap sopir truk yang melanggar,” ujarnya. Namun, memberikan pengarahan agar mengikuti aturan yang sudah ada.

Dalam pengarahan tersebut diberikan tiga opsi antara lain mempersilahkan sopir truk memutar ke jalan semula yang dilintasi. Pilihan lainnya, menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau menunggu hingga pukul 22.00 WIB.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »