"Kejadiannya sekitar pukul 07.15 WIB. Pengendara motor itu menerobos perlintasan kereta," kata Kahumas Daops I Mateta Rizalulhaq, Selasa (17/4/2012).
Mateta meminta agar pengguna jalan tidak menerobos perlintasan kereta api karena sangat membahayakan. "Itu peraturannya sudah ada di UU," katanya.
Mateta mengatakan belum mengetahui kondisi pemotor yang tertabrak kereta tersebut. "Kalau kondisi terakhirnya saya belum mendapat informasi," katanya.