Tarif JORR W1 Naik Pekan Depan

16:17
 

JAKARTA - Tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 Kebun Jeruk-Penjaringan dipastikan naik pekan depan. Kenaikannya berkisar 7,14--11,43 persen. Penyesuaian tarif tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 80/KPTS/M/2012 tanggal 16 April 2012.

"Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 26 Maret 2012 dan laporan hasil pemeriksaan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan kementerian," jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Gani Gazali, di Jakarta, Kamis (19/4).

Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi SPM dan pemeriksaan ketidakrataan melalui surat 4 April lalu didapatkan bahwa jalan tol JORR W1 sudah sepenuhnya memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. "Tarif baru mulai berlaku tujuh hari setelah penetapan," ujarnya.

Kenaikan tarif tol sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.

Besaran penyesuaian tarif tol JORR W1 Kebun Jeruk-Penjaringan yakni golongan I tarif awal sebesar Rp 7 ribu naik menjadi Rp 7.500. Golongan II Rp 10.500 menjadi Rp 11.500, golongan III tarif awal sebesar Rp 14 ribu naik menjadi Rp 15.500. Sementara untuk tarif tol golongan IV Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 dan golongan V dengan tarif dari Rp 21 ribu, naik menjadi Rp 23 ribu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »