41 Angkutan Umum & Barang Ditilang

08:00
 

Jakarta - Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dibantu petugas Polri dan TNI kembali menggelar razia angkutan umum dan angkutan barang di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2012). Ini dilakukan untuk terus meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Hasilnya, sebanyak 41 angkutan umum dan angkutan barang berhasil ditertibkan dan dijatuhi tilang.

Lokasi yang menjadi target operasi penertiban kali ini antara lain Jl Gunung Sahari, Jl Senen Raya, Jl Medan Merdeka Timur, dan Jl Benyamin Suaeb/area PRJ Kemayoran seperti di
ungkapkan Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Sunardi Yaskur

"Untuk di kawasan Jl Gunung Sahari dan Jl Senen Raya, mayoritas yang ditertibkan adalah angkutan umum. Kalau kawasan Jl Medan Merdeka Timur mayoritas taksi. Sedangkan di kawasan Jl Benyamin Suaeb, mayoritas angkutan barang," ujar Sunardi Yaskur, Rabu (16/5).

Dari empat lokasi tersebut, lanjutnya, sebanyak 25 angkutan orang dan 16 angkutan barang berhasil ditertibkan. Diungkapkan Sunardi, pelanggaran yang dilakukan antara lain, sopir tidak mengenakan seragam, melebihi muatan, tidak sesuai izin operasi, melanggar rambu larangan parkir, masuk jalur bus Transjakarta, tidak laik jalan, dan berbagai pelanggaran lainnya. "Seluruh kendaraan tersebut kemudian kami tilang," katanya.

Ditambahkan Sunardi, untuk melakukan penertiban tersebut, sebanyak 38 petugas gabungan yang terdiri dari 22 petugas Dishub DKI, 14 petugas polisi dan 2 petugas TNI diterjunkan ke lokasi. "Kegiatan ini sendiri berlangsung lancar selama tiga jam. Dimulai pukul 10.00 dan selesai pukul 13.00," tandasnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »