JAKARTA - Seluruh pelayananan pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat akan
tutup selama libur bersama mulai Kamis (17/5/2012) hingga Jumat
(18/5/2012). Bagi Anda warga DKI Jakarta dan sekitarnya, yang ingin
membayar Pajak Kendaraan di kantor bersama Samsat harus menunda hingga Samsat kembali beroperasi pada hari Sabtu (19/5/2012).
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Yogie. Dikatakan juga, Samsat diliburkan karena adanya surat edaran hari libur Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
"Tanggal 17 Mei besok kan tanggal merah, dan tanggal 18 itu cuti bersama, sehingga pelayanan pembayaran pajak dan perpanjang STNK ditutup pada hari itu," katanya.
Menurut Yogie, bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada hari Kamis dan Jumat tidak akan dikenakan denda. Dan dapat melakukan pembayaran pada hari Sabtu.
"Tetapi harus bayar paling lambat pada hari Sabtu, dan tidak dapat diundur sampai hari Senin. Kalau hari minggu kan libur setiap minggunya," ujarnya
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Yogie. Dikatakan juga, Samsat diliburkan karena adanya surat edaran hari libur Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
"Tanggal 17 Mei besok kan tanggal merah, dan tanggal 18 itu cuti bersama, sehingga pelayanan pembayaran pajak dan perpanjang STNK ditutup pada hari itu," katanya.
Menurut Yogie, bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada hari Kamis dan Jumat tidak akan dikenakan denda. Dan dapat melakukan pembayaran pada hari Sabtu.
"Tetapi harus bayar paling lambat pada hari Sabtu, dan tidak dapat diundur sampai hari Senin. Kalau hari minggu kan libur setiap minggunya," ujarnya