"Instruksi penghematan energi mulai berlaku Senin 4 Juni 2012," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta. Kamis (31/5/2012).
Sugiyanta mengatakan, setiap pegawai wajib mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan. Kemudian jika akan menghadiri suatu acara atau rapat di luar kantor, PNS diinstruksikan berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan sehingga menghemat bahan bakar.
"Artinya kalau beberapa pejabat akan menghadiri satu acara yang sama, sebaiknya berangkat berkelompok dalam satu kendaraan dinas," imbuhnya.
Sugiyanta mengklaim Pemprov DKI Jakarta sudah menjalankan perilaku hemat energi. Dalam setiap pembangunan atau perbaikan gedung atau bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, selalu berkonsep green building seperti pada proyek renovasi Gedung Blok G Balaikota.
Saat ini, semua lampu yang dipasang di Blok G sumber energinya menggunakan tenaga matahari (solar cell). Tidak hanya itu, ke depan aksi hemat energi akan semakin digalakkan dengan daur ulang air untuk kegiatan sehari-hari di kantor, dan penggunaan 3.090 lampu hemat energi dengan teknologi light emmiting diode (LED).
"Contoh nyata lainnya, di bidang transportasi, ratusan bus Transjakarta mulai koridor 2 hingga 11 sudah menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiyanta mengatakan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Instruksi Sekda tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detikcom