Staf Bagian Arsip Samsat Kabupaten Bogor, Brigadir Nandy mengatakan, pelayanan keliling untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Terutama pengurusan pengesahan STNK tahunan, maupun santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).
Menurut dia, persyaratan yang harus dibawa yakni, identitas atau tanda jati diri asli pemohon atau pemilik yang sah, STNK asli, bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lebih
lanjut ia mengatakan, Samsat keliling dimaksudkan untuk menghapus
praktik percaloan. Juga, untuk mempermudah masyarakat mengurus STNK, dan
memperbaiki administrasi. “Kita terus berkeliling selama dua minggu di
kawasan Kabupaten dan Kota Bogor,” pungkasnya.