"Tersangka kita jerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Sopir bus itu diancam hukuman kurungan penjara hingga 6 tahun" ujar AKP Tony Prasetyo, Kasat Lantas Polres Pasuruan Selasa (8/5/2012).
Pihaknya pun, lanjut Tony, kini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Tak hanya itu, 2 orang penumpang yang selamat dari maut dalam kecelakaan di Jl Raya Desa Ngembal, Kecamatan Tutur juga turut diperiksa, yakni Achmad Mustani (38) dan Ahmad Fitroni (27).
Tony menambahkan, dirinya juga meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap bus pariwisata Gajah Mas, yang mengalami kecelakaan maut tersebut. "Kita juga minta agar trayek bus pariwisata yang terguling hingga mengakibatkan 7 orang tewas, dievaluasi Dishub Jatim" jelasnya.