Panjang keseluruhan jaringan jalan Kaltim saat ini adalahh 11.417
kilometer. Terdiri dari 1.762 kilometer jalan provinsi, 1.539 kilometer
jalan nasional dan jalan kabupaten/kota 8.116 kilometer.
Dari jumlah itu, 2.118 kilometer diantaranya adalah Trans Kalimantan, dimana 505 kilometer mengalami kerusakan dan memerlukan biaya perbaikan mencapai Rp393 miliar.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna XIII DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah Kaltim diantaranya tentang Pengendalian Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, beberapa waktu lalu.
Awang mengatakan, kerusakan jalan tersebut terutama disebabakan oleh aktivitas angkutan tambang batubara dan kelapa sawit. Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah mengganggu kepentingan masyarakat.
Dari jumlah itu, 2.118 kilometer diantaranya adalah Trans Kalimantan, dimana 505 kilometer mengalami kerusakan dan memerlukan biaya perbaikan mencapai Rp393 miliar.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak pada Rapat Paripurna XIII DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah Kaltim diantaranya tentang Pengendalian Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, beberapa waktu lalu.
Awang mengatakan, kerusakan jalan tersebut terutama disebabakan oleh aktivitas angkutan tambang batubara dan kelapa sawit. Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah mengganggu kepentingan masyarakat.
"Aktivitas ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, menimbulkan banyak kecelakaan, kerusakan jalan dan jembatan yang tentunya akan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan jembatan, bahkan debunya telah mencemari lingkungan sekitar sepanjang jalan yang dilewati," kata Awang.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, angkutan tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, perusahaan tambang batubara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi hukum.
Kebijakan yang tidak membolehkan angkutan batubara melintasi jalan umum ini juga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya yaitu dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan.
Selain itu ujar Gubernur, persoalan lain yang sering terjadi adalah, angkutan batubara yang diduga melintas dengan tonase melebihi kelas jalan yang rata-rata IIIB atau berat sumbu 8 ton. Hal ini tergambar dari kerusakan parah pada sisi jalan yang dilewati oleh truk-truk bermuatan.
"Konvoi truk pengangkut batu bara yang cukup panjang dengan muatan berlebih (overloaded) ini menambah percepatan kerusakan perkerasan jalan," jelasnya.
Gubernur menambahkan, kerusakan jalan juga diakibatkan oleh truk angkutan perkebunan kelapa sawit yang melampaui batas tonase jalan.
"Oleh karena itu pemerintah daerah perlu segera membuat perda jalan tambang dan perkebunan agar perusahaan tersebut tidak lagi melintas di jalan umum, tapi harus memiliki jalan sendiri.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, Gubernur berharap dapat mendorong diwujudkannya pengadaan jalan khusus bagi pengangkutan hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit secara terpadu, mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam penggunaan jalan umum secara terbatas.
Kemudian mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu, mewujudkan tanggung jawab dan kesadaran perusahaan pertambangan dan perkebunan dalam penggunaan jalan, dan mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
"Selain itu, mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan serta memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan," harapnya.