Minggu, 17 Juni 2012
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan
raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang
terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan
kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu
lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan
bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan
bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan
bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor
yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama,
lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tak
dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal
278).
7. Setiap pengendara yang melanggar
rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar
aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tak
memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang
yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang
sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap pengendara sepeda motor
yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 294).
*CATATAN PENTING*
Demi keselamatan anda dan orang
lain, jangan menggunakan Ponsel atau mengetik SMS saat mengendarai
kendaraan. Berkendaralah dengan bijak, saling menghargai sesama pengguna
jalan, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.