SEMARANG- Penataan parkir di beberapa sekolah yang merambah ke jalan
umum mengganggu pengguna jalan. Pada saat jam bubaran sekolah,
sering terjadi kemacetan parah karena kendaraan berjejer dua lajur.
Pelajar yang hendak cepat pulang juga sering mengabaikan arus lalu lintas. Dari pantauan, sekolah memanfaatkan jalan umum untuk parkir kendaraan antara lain SMAN 3 Semarang, SMAN 2 Semarang, SMA Kasatrian, dan SD Karangturi.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Sartana menegskan, parkir sekolah di pinggir jalan umum sebenarnya dilarang. Tapi sejauh ini belum ada aturan baku yang mengatur hal itu.
Meski aturan belum ditetapkan, warga berharap kendaraan yang parkir di depan sekolah segera ditertibkan. Sebab, menurut Sri Martini (36) warga Sendangmulyo, itu sangat mengganggu. Seperti yang sering muncul di Jalan Pemuda, pada siang hari jalur itu selalu macet.
”Saya sudah beberapa kali mengirim SMS ke media massa, tapi belum ada respons dari pemerintah. Saya berharap parkir sekolah di jalan umum bisa ditertibkan,” kata pegawai swasta di Jl Pemuda ini.
Suprihartono, warga Gunungpati yang setiap hari bekerja di wilayah Kalibanteng juga mengeluhkan hal yang sama, namun dia lebih menyoroti parkir di SMA Ksatrian dan SD Al Azhar di Jalan Pamularsih.
Saat jam pulang sekolah, banyak mobil penjemput parkir di ruas jalan Pamularsih atau tepatnya di depan SD Al-Azhar.
”Itu sangat mengganggu pengguna jalan. Karena parkir sembarangan memperparah kemacetan di sekitar wilayah Kalibanteng,” katanya.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri mangatakan, penggunakan jalan umum sebagai tempat parkir khususnya di beberapa SMA di Kota Semarang menjadi salah satu pemicu kemacetan. ”Kami sudah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait parkir yang tidak resmi itu,” ungkapnya.
Atas dasar keluhan warga, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang juga akan berkoordinasi dan mengimbau agar siswa tak mebawa mobil atau kendaraan dan diparkir di pinggir jalan. ”Dalam waktu dekat kami akan kirimkan surat imbauan ke beberapa sekolah,” tandasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas menegaskan, parkir di jalan umum jadi permasalahan banyak pihak.
Dia juga sering mendapat aduan dan keluhan tentang itu. Tidak hanya sekolah negeri, praktik parkir yang memanfaatkan jalan umum itu juga terjadi di beberapa sekolah swasta.
Jalandri menegaskan, pengalokasian jalan umum sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran lalu lintas dan tidak diperbolehkan. ”Kami akan menindak tegas bagi siapun yang melanggar dan masih tetap parkir di tempat tersebut,” kata Kasat Lantas.
Warga berharap pihak-pihak terkait benar-benar memperhatikan masalah tersebut dan jangan hanya pada rencana dan pernyataan semata.
”Kami sedang membahas di internal komisi, untuk mencari solusinya. Ada beberapa wacana, salah satunya sekolah akan diminta menyediakan transportasi massal bagi pelajarnya. Seperti bus sekolah atau mobil jemputan khusus,” kata Fajar Adi Pamungkas
Pelajar yang hendak cepat pulang juga sering mengabaikan arus lalu lintas. Dari pantauan, sekolah memanfaatkan jalan umum untuk parkir kendaraan antara lain SMAN 3 Semarang, SMAN 2 Semarang, SMA Kasatrian, dan SD Karangturi.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Sartana menegskan, parkir sekolah di pinggir jalan umum sebenarnya dilarang. Tapi sejauh ini belum ada aturan baku yang mengatur hal itu.
Meski aturan belum ditetapkan, warga berharap kendaraan yang parkir di depan sekolah segera ditertibkan. Sebab, menurut Sri Martini (36) warga Sendangmulyo, itu sangat mengganggu. Seperti yang sering muncul di Jalan Pemuda, pada siang hari jalur itu selalu macet.
”Saya sudah beberapa kali mengirim SMS ke media massa, tapi belum ada respons dari pemerintah. Saya berharap parkir sekolah di jalan umum bisa ditertibkan,” kata pegawai swasta di Jl Pemuda ini.
Suprihartono, warga Gunungpati yang setiap hari bekerja di wilayah Kalibanteng juga mengeluhkan hal yang sama, namun dia lebih menyoroti parkir di SMA Ksatrian dan SD Al Azhar di Jalan Pamularsih.
Saat jam pulang sekolah, banyak mobil penjemput parkir di ruas jalan Pamularsih atau tepatnya di depan SD Al-Azhar.
”Itu sangat mengganggu pengguna jalan. Karena parkir sembarangan memperparah kemacetan di sekitar wilayah Kalibanteng,” katanya.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Dwi Tunggal Jaladri mangatakan, penggunakan jalan umum sebagai tempat parkir khususnya di beberapa SMA di Kota Semarang menjadi salah satu pemicu kemacetan. ”Kami sudah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait parkir yang tidak resmi itu,” ungkapnya.
Atas dasar keluhan warga, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang juga akan berkoordinasi dan mengimbau agar siswa tak mebawa mobil atau kendaraan dan diparkir di pinggir jalan. ”Dalam waktu dekat kami akan kirimkan surat imbauan ke beberapa sekolah,” tandasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas menegaskan, parkir di jalan umum jadi permasalahan banyak pihak.
Dia juga sering mendapat aduan dan keluhan tentang itu. Tidak hanya sekolah negeri, praktik parkir yang memanfaatkan jalan umum itu juga terjadi di beberapa sekolah swasta.
Jalandri menegaskan, pengalokasian jalan umum sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran lalu lintas dan tidak diperbolehkan. ”Kami akan menindak tegas bagi siapun yang melanggar dan masih tetap parkir di tempat tersebut,” kata Kasat Lantas.
Warga berharap pihak-pihak terkait benar-benar memperhatikan masalah tersebut dan jangan hanya pada rencana dan pernyataan semata.
”Kami sedang membahas di internal komisi, untuk mencari solusinya. Ada beberapa wacana, salah satunya sekolah akan diminta menyediakan transportasi massal bagi pelajarnya. Seperti bus sekolah atau mobil jemputan khusus,” kata Fajar Adi Pamungkas