Mulai hari ini, 1 Juni 2012, Instruksi Presiden SBY agar mobil dinas
pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin
subsidi mulai berlaku, namun instruksi ini baru berlaku hanya untuk
kawasan Jabodetabek saja.
Berdasarkan pantauan Tribun di beberapa
SPBU instruksi Presiden tersebut sudah dilaksanakan seperti di SPBU
Pinang Ranti Jakarta Timur, aparat kepolisian juga dilibatkan untuk
mengawasi penggunaan BBM bersubsidi ini.
"Aparat kepolisian juga dilibatkan untuk mengawasi pelaksanaan
instruksi Presiden tersebut," tutur Budi Santoso Pengawas SPBU Pinang
Ranti (1/06/2012).
Namun terpantau masih terlihat
beberapa kendaraan ber-CC 1.600 masih menggunakan premiun bersubsidi.
"Hanya mobil-mobil berstiker saja yang dilarang memakai BBM bersubsidi,
selebihnya boleh," ujar Budi
Mengutip situs Kementerian ESDM,
Kamis (31/5/2012), untuk 1 Juni 2012 dimulai di Jabodetabek, dan 1
Agustus 2012 baru dimulai untuk wilayah Jawa-Bali.
Mobil barang
yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang
menggunakan solar subsidi terhitung mulai 1 September 2012 wajib, serta
wajib menyediakan tanki timbun BBM.
Sesuai dengan instruksi
Presiden melalui melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 melalui
pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan
konsumsi BBM tertentu akan menghemat BBM bersubsidi, pemerintah menarget
untuk menjaga agar konsumsi BBM tertentu agar tidak lebih dari 40 juta
kiloliter sesuai dengan target yang ditetapkan pada tahun ini.
Sumber : Tribunnews.com