YOGYAKARTA - Pertumbuhan kendaraan bermotor di Yogyakarta berkorelasi positif terhadap besaran santunan kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja.
Memasuki akhir semester pertama tahun ini, santunan yang dikeluarkan BUMN ini mencapai Rp15,5 miliar. Padahal selama 2011 total santunan hanya Rp14 miliar. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta Q Aeni Symlawi mengatakan pertumbuhan santunan yang dibayarkan Jasa Raharja cukup cepat. Selama satu bulan santunan yang dibayarkan bisa mencapai Rp2 miliar. Untuk periode Juni hingga pekan kedua lalu sudah mencapai Rp1,2 miliar.“Pertumbuhan motor berpengaruh terhadap pertumbuhan santunan di Jasa Raharja,”imbuhnya.
Untuk menekan angka kecelakaan ini telah melakukan program kemitraan dengan Ditlantas Polda DIY. Misalnya, menggelar dialog pencegahan kecelakaan. Hal ini diperlukan pengguna kendaraan agar lebih waspada dan menaati rambu lalu lintas. Kelalaian kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan. Menurut dia, PT Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara yang bertugas membayar santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Besarnya santunan yang diberikan kepada korban tergantung kondisi dan jenis kendaraan yang dipakai. Untuk kecelakaan pesawat udara dan korban meninggal atau cacat tetap santunan mencapai Rp50 juta. Kalau korban meninggal atau cacat tetap yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka santunannya Rp25 juta. Jika luka berat untuk korban kecelakaan kendaraan bermotor mendapat santunan Rp10 juta. Sedangkan luka berat akibat kecelakaan pesawat mendapat santunan Rp25 juta.
“Syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja antara lain ada laporan dari polisi,”imbuhnya. Direktur Ditlantas Polda DIY Bambang Pristiwanto mengatakan pada 25 April 2012 sudah ditandatangani MoU antara pihaknya PT Jasa Raharja Yogyakarta, RSUP Dr Sardjito, dan Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Setiap ada kecelakaan, polsek langsung mengirim faks atau telepon ke polres.
Dari Polres kejadian ini diteruskan ke Jasa Raharja.Tak lama ada info di polres, maka data sudah diketahui oleh PT Jasa Raharja, RSUP Dr Sardjito, dan Dinkes Provinsi DIY. “Kerjasama ini merupakan sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas di DIY,” pungkas Bambang.
Memasuki akhir semester pertama tahun ini, santunan yang dikeluarkan BUMN ini mencapai Rp15,5 miliar. Padahal selama 2011 total santunan hanya Rp14 miliar. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Yogyakarta Q Aeni Symlawi mengatakan pertumbuhan santunan yang dibayarkan Jasa Raharja cukup cepat. Selama satu bulan santunan yang dibayarkan bisa mencapai Rp2 miliar. Untuk periode Juni hingga pekan kedua lalu sudah mencapai Rp1,2 miliar.“Pertumbuhan motor berpengaruh terhadap pertumbuhan santunan di Jasa Raharja,”imbuhnya.
Untuk menekan angka kecelakaan ini telah melakukan program kemitraan dengan Ditlantas Polda DIY. Misalnya, menggelar dialog pencegahan kecelakaan. Hal ini diperlukan pengguna kendaraan agar lebih waspada dan menaati rambu lalu lintas. Kelalaian kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan. Menurut dia, PT Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara yang bertugas membayar santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Besarnya santunan yang diberikan kepada korban tergantung kondisi dan jenis kendaraan yang dipakai. Untuk kecelakaan pesawat udara dan korban meninggal atau cacat tetap santunan mencapai Rp50 juta. Kalau korban meninggal atau cacat tetap yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka santunannya Rp25 juta. Jika luka berat untuk korban kecelakaan kendaraan bermotor mendapat santunan Rp10 juta. Sedangkan luka berat akibat kecelakaan pesawat mendapat santunan Rp25 juta.
“Syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja antara lain ada laporan dari polisi,”imbuhnya. Direktur Ditlantas Polda DIY Bambang Pristiwanto mengatakan pada 25 April 2012 sudah ditandatangani MoU antara pihaknya PT Jasa Raharja Yogyakarta, RSUP Dr Sardjito, dan Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Setiap ada kecelakaan, polsek langsung mengirim faks atau telepon ke polres.
Dari Polres kejadian ini diteruskan ke Jasa Raharja.Tak lama ada info di polres, maka data sudah diketahui oleh PT Jasa Raharja, RSUP Dr Sardjito, dan Dinkes Provinsi DIY. “Kerjasama ini merupakan sinkronisasi data kecelakaan lalu lintas di DIY,” pungkas Bambang.