Lima pelaku yang ditangkap yakni DW, 33,RD, 34,YUS, 30, LIL alias LIEM, 44, dan AL alias AR, 32.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, lima pelaku ini ditangkap dari sejumlah tempat berbeda di Jakarta dan mereka memilik peran masingmasing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. DW berperan sebagai orang yang menggelapkan, menipu, dan memalsukan mobil serta dokumen mobil tersebut.
RD dan YUS juga berperan sebagai pemalsu dokumen serta menjadi penadah mobil bodong tersebut.Adapun LIL dan AL ikut serta membantu dalam aksi kejahatan tersebut. Penangkapan terhadap lima pelaku ini bermula dari penangkapan DW di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan awal Juni lalu. Polisi menangkap DW dan menyita mobil Honda CRV dengan nopol B 1159 PJB karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil dengan warna abuabu metalik tersebut diketahui merupakan mobil hasil penipuan leasing.Berbekal informasi DW,penyidik akhirnya menangkap empat pelaku lain dari sejumlah tempat berbeda di Jakarta. ”Mereka menggunakan modus menggelapkan mobil leasing dan membuat dokumen palsu untuk selanjutnya menjual mobil tersebut,”katanya.
Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arie Ardian menerangkan, komplotan ini terlebih dahulu mengajukan kredit mobil menggunakan datadatapalsu. Setelahmobilberada di tangan pelaku,mereka langsung membuat STNK, BPKB, dan nomor pelat palsu mobil tersebut untuk selanjutnya mereka jual ke Yogyakarta,Jepara, dan Bandung.“Mereka menjual dengan harga antara Rp30- Rp70 juta per unit mobil.”
RD dan YUS juga berperan sebagai pemalsu dokumen serta menjadi penadah mobil bodong tersebut.Adapun LIL dan AL ikut serta membantu dalam aksi kejahatan tersebut. Penangkapan terhadap lima pelaku ini bermula dari penangkapan DW di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan awal Juni lalu. Polisi menangkap DW dan menyita mobil Honda CRV dengan nopol B 1159 PJB karena tidak dapat menunjukkan surat kendaraan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil dengan warna abuabu metalik tersebut diketahui merupakan mobil hasil penipuan leasing.Berbekal informasi DW,penyidik akhirnya menangkap empat pelaku lain dari sejumlah tempat berbeda di Jakarta. ”Mereka menggunakan modus menggelapkan mobil leasing dan membuat dokumen palsu untuk selanjutnya menjual mobil tersebut,”katanya.
Kepala Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arie Ardian menerangkan, komplotan ini terlebih dahulu mengajukan kredit mobil menggunakan datadatapalsu. Setelahmobilberada di tangan pelaku,mereka langsung membuat STNK, BPKB, dan nomor pelat palsu mobil tersebut untuk selanjutnya mereka jual ke Yogyakarta,Jepara, dan Bandung.“Mereka menjual dengan harga antara Rp30- Rp70 juta per unit mobil.”