SIM Keliling di Polres Soreang, Cimahi

14:42

BANDUNG - Kendaraan khusus perpanjangn Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi untuk kawasan Kota Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi www.polreskotacimahi.com, Rabu (1/8), berada di kawasan Polres Soreang.

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »