SERANG – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten, mendesak pemerintah merevisi
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPSI menilai sistem alih
daya (outsourcing) dan kerja kontrak sangat merugikan buruh dan pekerja
karena menyuburkan praktik pemberian upah rendah.
“Jika pemerintah tidak segera merevisi, buruh SPSI Banten akan
melakukan aksi mogok kerja,” ujar H Mas Muis Muslich, Ketua SPSI
Provinsi Banten, ditemui Pos Kota di kantornya.
Menurut tokoh pembentukan Provinsi Banten ini belum dipastikan, kapan
aksi mogok kerja itu akan berlangsung, tapi menurut Mas Muis, pihaknya
akan melakukan dialog terlebih dulu dengan pemerintah maupun dengan
pihak perusahaan. Bila dialog gagal, SPSI Banten akan serempak mogok
kerja.
“Tak cuma itu, bila mogok kerja juga tak dihiraukan, kami akan
melakukan aksi memblokir jalan tol serta fasilitas penting lainnya,”
tegasnya.
Dikatakan H Mas Muis, wajar jika kalangan buruh/pekerja mengancam
akan melakukan mogok kerja atau memblokir jalan tol untuk menolak sistem
outsourching dan kontrak kerja. Sebab, faktanya hanya merugikan pihak
buruh dan pekerja. Praktik-praktik outsourcing dan kontrak kerja sudah
mengarah pada bentuk eksploitasi oleh manusia terhadap manusia.
“Kami hanya meminta kejelasan dari pemerintah untuk menyelesaikan
masalah itu. Sebab sistem outsourching sangat merugikan pekerja dan
menguntungkan pengusaha. Ini keliru, mestinya pekerja dan pengusaha
sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.