Buruh Ancam Blokir Jalan Tol

12:12
 ilusburuh
SERANG – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten, mendesak pemerintah merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPSI menilai sistem alih daya (outsourcing) dan kerja kontrak sangat merugikan buruh dan pekerja karena menyuburkan praktik pemberian upah rendah.

“Jika pemerintah tidak segera merevisi, buruh SPSI Banten akan melakukan aksi mogok kerja,” ujar H Mas Muis Muslich, Ketua SPSI Provinsi Banten, ditemui Pos Kota di kantornya.

Menurut tokoh pembentukan Provinsi Banten ini belum dipastikan, kapan aksi mogok kerja itu akan berlangsung, tapi menurut Mas Muis, pihaknya akan melakukan dialog terlebih dulu dengan pemerintah maupun dengan pihak perusahaan. Bila dialog gagal, SPSI Banten akan serempak mogok kerja.

“Tak cuma itu, bila mogok kerja juga tak dihiraukan, kami akan melakukan aksi memblokir jalan tol serta fasilitas penting lainnya,” tegasnya.

Dikatakan H Mas Muis, wajar jika kalangan buruh/pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja atau memblokir jalan tol untuk menolak sistem outsourching dan kontrak kerja. Sebab, faktanya hanya merugikan pihak buruh dan pekerja. Praktik-praktik outsourcing dan kontrak kerja sudah mengarah pada bentuk eksploitasi oleh manusia terhadap manusia.

“Kami hanya meminta kejelasan dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu. Sebab sistem outsourching sangat merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha. Ini keliru, mestinya pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »