Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat diminta segera mengeluarkan surat keputusan terkait larangan kendaraan truk dan trailer melintasi ruas Jalan Kopo - Sayati, karena kerap menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Demikian dikatakan Kasatlantas Polres Bandung, AKP M. Lukman Syarief.
Ia mengatakan, ruas Jalan Kopo - Sayati merupakan jalur utama yang menghubungkan kendaraan dari Kota Bandung menuju ke Kabupaten Bandung.
Kemacetan kerap terjadi di ruas jalan ini pada jam-jam tertentu, terutama pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Karena itu, AKP Lukman berharap agar Dishub Kota dan Kabupaten Bandung segera mengeluarkan surat larangan kendaraan truk dan trailer melintasi ruas Jalan Kopo - Sayati tersebut, pada jam-jam rawan kemacetan.
"Kita mengimbau kepada para pengusaha yang memiliki truk-truk besar agar pada saat jam-jam rawan tidak lewat jalur Kopo - Sayati. Karena jalur ini sempit, kendaraan tidak dapat dipacu cepat, banyak gang, danbanyak penyeberang jalan," jelas AKP Lukman.