Bagi pemohon perpanjangan baik roda dua maupun empat yang menggunakan jasa SIM Keliling, untuk wilayah Cimahi dan sekitarnya, perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022 6652970 / 6653715.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.