Tilang Elektronik Diberlakukan di Jakarta Tahun Depan

10:38

 Lampu merah (traffic light)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan persyaratan dan mengantongi kajian hukum untuk diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Rencananya, tahun depan sistem tersebut akan diberlakukan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan yang membuat lamanya sistem ini diberlakukan karena menunggu surat edaran dari Mahkama Agung yang menyatakan tilang elektronik sah secara yuridis.

"Alatnya sudah datang dan yang harus dipersiapkan yakni mendesain surat tilang tersebut, sampai saat ini belum ditentukan, karena yang akan kami tilang kendaraanya bukan orangnya," ujar Wahyono, Selasa, 13 November 2012.

Dijelaskan Wahyono, polisi sudah memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pemutihan kendaraan secara gratis pada bulan Oktober 2012 lalu. Dalam sistem ini, kendaraan yang melanggar akan dipotret.

Surat tilang dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan. Dilakukan pemutihan kendaraan atau balik nama agar pemilik yang dahulu terbebaskan dari denda jika kendaraan tersebut melanggar.

"Di dalam tilang ini, ada klausul, jadi apabila pelanggar ini bukan pemiliknya akan kembali ke kami, dan dikasih pemegang terakhir. Kami mewajibkan harus balik nama supaya tidak dikenakan pajak progesif," kata Wahyono.

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem e-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman dan Gatot Subroto.

Penerapan di kawasan itu juga untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Dengan sistem ini, di masing-masing traffic light akan dipasang kamera. Begitu ada lampu traffic light menyala merah, sensor pada kamera akan aktif. Jika kendaraan melaju melewati lampu yang menyala merah, sensor akan mencatat pelanggaran. Sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran. Begitu seterusnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »