Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Selasa 18 Desember 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Mall Citraland
STNK : Citra Land
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Alami Gangguan
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pospol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Pencak Silat TMII
STNK : Pasar Induk Kramat jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.