Menhub: Sistem Genap Ganjil Sebaiknya Dilengkapi Dengan Stiker

16:50
Menhub Sarankan Sistem Ganjil-Genap Dilengkapi Stiker
Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyarankan agar pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor polisi ganjil-genap yang bakal diterapkan di DKI Jakarta sebaiknya dilengkapi dengan penempelan stiker. Langkah itu, menurut dia, untuk mencegah pemalsuan pelat nomor.

"Bisa pakai stiker di kaca mobil. Kan kalau pakai pelat saja mungkin bisa dituker ganjil atau genapnya, dia bisa punya dua-duanya. Takutnya malah enggak berhasil kan," kata Mangindaan di Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Mangindaan mengatakan, stiker bisa dipasang dengan warna berbeda untuk nomor polisi ganjil dan genap. Dengan pemasangan stiker, kata dia, itu tidak bisa langsung dicabut atau diganti-ganti. "Kita sudah kerja sama bagaimana mengantisipasi hal seperti tadi," ucapnya.

Seperti diberitakan, rencananya sistem ganjil-genap itu akan mulai dijalankan paling lambat pada Maret 2013. Selain itu, peraturan ganjil-genap juga akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya.

Sistem nomor ganjil-genap bakal diterapkan di jalan-jalan 3 in 1 meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »