Jakarta - Selama Operasi Zebra Jaya 2012, Polda Metro Jaya telah menilang 10.192 dari 41.659 pelangar lalu lintas. Sedangkan sebanyak 31.467 pelanggaran mendapat teguran. Operasi yang digelar dari 28 November hingga 11 Desember 2012 itu yang paling banyak pelanggarnya adalah pengendara sepeda motor.
"Pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua total 6.551 Perkara, dengan perincian helm sebanyak 947 perkara, pelanggaran rambu atau Marka jalan 225 perkara, kelengkapan kendaraan 386 perkara, surat-surat 782 perkara,melawan arus 779 perkara, melanggar lampu lalu lintas 447, tidak menyalakan lampu utama siang hari 580 perkara, syarat teknis dan layak jalan 80 perkara , boncengan lebih dari satu 9 Perkara dan lain –lain 2.316 perkara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda, kepada wartawan, Rabu (12/12).
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, katanya lagi, total pelanggaran 3.641, dengan perincian pelanggaran muatan 256 perkara, rambu 1.552 perkara, kelengkapan kendaraan 101 perkara, sabuk keselamatan 152 perkara, pelanggaran surat-surat 329 perkara dan lain –lain 1251 perkara.
Adapun profesi pelaku pelanggaran lalu lintas, yakni terbanyak dilakukan oleh karyawan atau karyawan swasta sebanyak 5.843 orang. Diikuti pelajar atau mahasiswa 1.791 orang, lalu profesi lain sebanyak 11.548 orang. Berikutnya, untuk profesi Pegawai Negeri Sipil sebanyak 145 orang dan lain–lain tercatat 139 orang.
Selama 14 hari itu juga, jumlah kecelakaan tercatat sebanyak 197 kasus kecelakaan lalu lintas. Yakni, korban meninggal dunia sebanyak 31 orang, luka berat 45 orang, luka ringan 153 orang, dan dengan kerugian materil sejumlah Rp 574 juta