Jakarta - Ada mungkin pernah mengalami hal yang seperti ini. Kendaraan anda hilang saat parkir. Siapakah yang harus bertanggung jawab? Dapatkah pengelola parkir dimintakan bertanggung jawab? Nah, tips di bawah ini mungkin dapat membantu ketika anda mengalami musibah berupa kehilangan kendaraan di tempat parkir.
Segera memberitahukan kepada pengelola parkir dan menunjukan bukti parkir kendaraan anda. Hal ini membuktikan bahwa anda benar-benar telah memarkir kendaraan anda di tempat tersebut.
Setelah menunjukan bukti parkir, anda dapat meminta pengelola parkir bertanggung jawab atau meminta ganti kerugian atas kehilangan kendaraan anda;
Jika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti dengan alasan di kertas parkir tertulis kendaraan hilang tanggung jawab pemilik sehingga pengelola tidak dapat bertanggung jawab maka anda dapat menempuh proses hukum, yaitu melakukan gugatan perdata kepada pengelola parkir;
Melaporkan kehilangan kendaraan ini pada kepolisian sebagai bukti adanya kehilangan, dengan membawa bukti bukti berupa kertas bukti parkir, STNK dan BPKB kendaraan;
Inilah dasar hukum jika anda melakukan gugatan perdata: Berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Selain itu menurut UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab seperti dalam kalimat Kendaraan hilang tanggung jawab pemilik adalah dilarang, dan dinyatakan batal demi hukum.