Tegur Preman Mabuk, Bripka Ridwan Simanungkalit Ditusuk

11:51
 Kronologi Penusukan Polisi di Pondok Kopi


Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ridwan Simanungkalit, 36 tahun, menjadi korban penusukan oleh kelompok preman di terminal bayangan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2013) siang. Anggota Pospol Pondok Kopi itu ditusuk saat menegur preman yang tengah mabuk dan memalak para sopir angkutan kota (angkot).
Tak butuh waktu lama, tiga tersangka berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menuturkan, sekitar pukul 12:30 WIB, korban yang bertugas di Pos Polisi Pondok Kopi mendapat informasi tindak kejahatan di Terminal bayangan Pondok Kopi. Korban pun memeriksa lokasi seorang diri.

"Sesampainya di lokasi, korban melihat pelaku sedang memalak-malak sopir. Korban mencoba melerai pelaku, ternyata pelaku malah menusuk dari belakang," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu malam.

Atas aksi salah seorang pelaku, Bripka Ridwan yang masih menggunakan pakaian dinas tersebut mengalami luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian bawah ketiak kirinya hingga mengeluarkan banyak darah.

Peristiwa itu sempat membuat situasi terminal tersebut ramai oleh para sopir. Mulyadi melanjutkan, korban langsung dibawa ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukanto untuk dirawat. Adapun, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Mendengar laporan itu, petugas kami kemudian melakukan sweeping di titik-titik tertentu. Pukul 20.00 WIB, tiga orang ditangkap," lanjutnya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Sulistiono, 19 tahun dan Rifal Efendi, 20 tahun, warga Kampung Rawadas RT 02 RW 03, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur serta Ilham Aditya, 19 tahun, warga Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Sulistiono dan Rifal diketahui kakak-beradik.

Ketiganya ditangkap secara terpisah. Sulistiono dan Rifal diringkus di rumahnya. Sementara Ilham Aditya di lokasi kejadian, yakni terminal bayangan Pondok Kopi. Ketiga tersangka tak melawan saat diringkus petugas kepolisian kemudian dibawa ke Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Duren Sawit.

Turut disita sebanyak tujuh senjata tajam lain di kediaman tiga orang itu, yakni tiga buah pedang, dua buah golok, serta dua buah pisau berukuran kecil. Satu pisau di antaranya digunakan pelaku untuk menikam Bripka Ridwan.

Kini, tiga orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Tahanan Mapolsek Metro Duren Sawit sambil menjalani pemerikaan lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »