BANDUNG - Saat ini bagi masyarakat yang akan mengurus Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.
Hari ini, Selasa (12/2), kendaraan tersebut berada di depan perkantoran Jalan Gandapura no 61, Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Tak jarang jadwal tempat kerap berubah.