Jakarta - Anda ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lima wilayah Jakarta? Anda bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui situsnya, lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling pada Selasa (26/2) terbagi di beberapa lokasi. Lokasi tersebut sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Gembrong
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui situsnya, lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling pada Selasa (26/2) terbagi di beberapa lokasi. Lokasi tersebut sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Gembrong
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Atau kontak NTMC
Kontak NTMC Polri:
- Telepon : 021-7948437
- SMS : 021-500669
- Hotline : 9119
- Website : www.lantas.polri.go.id
- Twitter : @ntmckorlantaspolri
- Facebook : ntmckorlantaspolri
- http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/