Rencana Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kebijakan di bulan Maret tahun 2013.
Padahal untuk anggaran pembuatan stiker penanda kendaraan telah disiapkan dalam APBD DKI 2013, yaitu Rp12,5 miliar.
Anggaran diperuntukkan bagi 3,5 juta
kendaraan.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini dilalui dengan proses cukup panjang, antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Apabila ini sudah berjalan, setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas dijalan tertentu harus selalu berbeda.
Misal, hari Senin digit genap kemudian
Selasa digit ganjil. Begitu seterusnya.
Setiap kendaraan baru dan lama
ditempeli stiker tanda warna. Untuk memudahkan petugas melakukan
pengawasan di lapangan.
Rencana sistem ini diberlakukan di jalan yang hanya dilewati rute bus TransJakarta.
Rencana sistem ini diberlakukan di jalan yang hanya dilewati rute bus TransJakarta.
Sehingga, bagi masyarakat yang memiliki
mobil berpelat ganjil saat hari genap bisa menggunakan busway sebagai alternatif.