SURABAYA - Ongkos tarif bus antar kota di terminal Purabaya atau Bungurasih tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Realisasinya tarif bus selalu melambung atau melebihi nominal yang seharusnya.
Misalnya rute:
- Trayek Surabaya- Malang biasa Rp 11.600,
- Eksekutif (AC) Rp 15.000.
- Kenyataannya tarif Rp 20.000 untuk bus AC
Selain trayek Surabaya-Malang, kenaikan juga terjadi pada trayek-trayek lainnya, seperti:
- Surabaya-Cirebon eksekutif menjadi Rp 150.000 atau melebihi Rp 10.000 dari peraturan.
- Bahkan Surabaya-Dompu yang tertulis Rp 330.000 menjadi hingga Rp 450.000.
Tingginya tarif bus seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat umum secara terbuka. Sebab, banyak awak bus yang sengaja merekayasa tarif. Padahal semua tarif bus antar kota atau angkutan antar kota dalam propvinsi (AKDP) sudah diatur dalam peraturan Gubernur Jawa Timur no 5 tahun 2009.