ELECTRONIC REGRISTRATION AND IDENTIFIKATION

17:15



DITLANTAS POLDA METRO JAYA

BAB I
1.UMUM
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (OKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah Ibukota Negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Perkembangan kota Jakarta sangat pesat, karena secara riil sebenarnya Jakarta merupakan bagian dari sebuah kota megapolitan, yang terdiri dari Jakarta sendiri, kemudian Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Aktivitas masyarakat di wilayah megapolitan ini tidak bisa lagi dikelompokan secara parsial, per kota, namun sudah menjadi komunitas yang menyatu.

Dinamisasi perkembangan di semua lini pembangunan Ibukota Jakarta semakin meningkat yang berbanding lurus dengan mobilitas kegiatan masyarakat. Hal tersebut kerap melahirkan berbagai permasalahan lalu lintas di ibukota yang salah satunya adalah masalah pelayanan administrasi. Permasalahan tersebut tidak lagi bisa dijawab hanya dengan pelaksanaan tugas secara rutin , namun lebih menuntut terobosan kreatif dan strategis berupa inovasi-inovasi maupun kreasi di bidang pelayanan. Dalam konteks yang lebih spesifik pada fungsi pelayanan kepada masyarakat sangat perlu diperhatikan dan dilakukan perbaikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah salah satu Satuan Kerja Polda Metro Jaya yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Lalu Lintas dengan tanggung jawab dan wewenang untuk menciptakan situasi kondisi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancardi wilayah Ibukota Jakarta melalui kegiatan fungsi teknis lalu lintas meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, administrasi registrasi dan identifikasi lalu lintas, penegakan hukum lantas, pendidikan masyarakat lalu lintas serta rekayasa lalu lintas;
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan jaminan legitimasi kepemilikan, dan legitimasi kendaraan bermotor dengan menerbitkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Adapun untuk legitimasi operasional dengan menerbitkan SuratTanda Nomor Kendaraan bermotor SINK) danTanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).
Penyelenggaraan regident kendaraan bermotor dengan system-sistem yang terpadu untuk memverifikasi keabsahan kendaraan bermotor, baik dokumen-dokumennya maupun fisik kendaraan bermotornya (cek fisik).

Kendaraan bermotor yang telah dijamin keabsahan asal usulnya dan pemiliknya dapat diurus untuk pengesahan operasionalnya dan pengurusan pajak serta jasa raharja. Dalam negara hukum kendaraan yang diberikan ijin operasional dan yang dikenakan pajak serta dijamin asuransinya adalah kendaraan-kendaraan yang legal, bukan hasil kejahatan atau tdk jelas asal usulnya.
Penyelenggaraan regident kendaraan bermotor di Indonesia juga berkaitan sebagai fungsi kontrol. Mengapa demikian karena kendaraan bermotor akan dioperasionalkan di jalan raya yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas. Dan juga sebagai alat bukti atau upaya paksa sebagai jaminan dalam penegakkan hukum. Pada masa yang akan datang sebagai bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kaitannya dengan forensik Kepolisian adalah karena kendaraan bermotor bisa atau bahkan sering digunakan atau sebagai alat kejahatan atau kriminalitas yg dpt mengganggu atau merusak keteraturan sosial (kamtibmas). Sebagaimana diketahui bahwa dengan perkembangan teknologi, terdapat kesempatan yang cukup luas bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana. Pidana yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, relatif beragam seperti pencurian, pemalsuan surat-surat kepemilikan kendaraan, pemusnahan nomor rangka dan sebagainya. Tindak pidana yang berhubungan dengan kendaraan tentunya menjadikan masyarakat tidak memperoleh kenyamanan dan keamanan, oleh karena itu tindak pidana dalam segala bidang harus diminimalkan.

Dalam penyelenggaraan regident juga sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang prima, yaitu: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah. Itulah tuntutan dan harapan masyarakat sekarang ini. Sehingga penyelenggaraan regident didukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipusatkan padaTMC (Traffic Management Centre).
Penyelenggaraan regident pengemudi dan kendaraan bermotor bukan saja hanya sebagai kepentingan pelayanan seperti sekarang ini dipahami, melainkan sebagai:
a.Bagian dari perlindungan  pengayoman (memberikan jaminan legitimasi)
b.Sebagai   bagian   dari   pembangunan   peradaban   (penegakkan hukum) untuk membangun budaya tertib hukum dan penyiapan pada ETLE.
c.Sebagai   bagian   dari   kegiatan   investigasi   kepolisian   untuk membuktikan dan membuatterang suatu perkara.
d.Pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

Program ERI (Electronic Registration and Identification) adalah suatu terobosan berbasis teknologi yang dapat menciptakan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan secara valid dan akurat. Untuk melaksanakan sistem tersebut diatas diperlukan adanya data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Namun kondisi yang ada saat ini masih banyak terjadi masalah terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya sesuai dengan data pemilik sebenarnya, karena banyak transaksi jual beli kendaraan yang tidak langsung dibalik namakan, sehingga data di registrasi kendaraan kurang valid atau tidak berdasarkan data pemilik yang sebenarnya, yang akhirnya sampai kepada terjadinya kasus pidana karena pemalsuan data kendaraan dan pemiliknya (plat nomor, SINK, BPKB, KTP).
ERI dapat kita katakan sebagai suatu teknologi yang berfungsi mendata dan mendeteksi kendaraan bermotor secara elektronik, yang berarti data kendaraan tersebut akan lebih valid dibandingkan dengan data secara manual, sehingga akan meminimalisir terjadinya kasus-kasus pemalsuan data kendaraan sebagaimana yang marak terjadi saat ini. Data kendaraan tersebut disimpan dalam suatu peralatan elektronik portabel bernama On Board l/n/f (OBU), yang nantinya dengan perangkat OBU ini akan semakin dapat dikembangkan pemanfaatannya untuk berbagai keperluan.
Sehingga dengan adanya pengembangan pemanfaatan teknologi OBU/data ERI ini diharapkan dapat mengurai sebagian besar permasalahan lalu lintas di Indonesia, khususnya yang terjadi di Ibukota Jakarta.

2.DASAR
a.Undang-undang  Rl  No.2 Tahun  2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.Undang-undang Rl No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c.Undang-UndangRI Nomor43Tahun 2009 tentang Kearsipan.
d.Undang-Undang Rl Nomor25Tahun2009tentang Pelayanan Publik
e.Inpres Rl No.STahun 2004tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
f.Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : Ins/03/ M/X/1999, Nomor 29Tahun 1999 dan Nomor: 6/IMK.014/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat);
g.PP No.SOTahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h.Kep. Menpan Rl No.: Kep/ 63 /M.Pan II12003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
i.Kep. Menpan Rl No.: Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
j.Kep. Menpan Rl No.: Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
k.Peraturan Kapolri Nomor OSTahun 2012 Tanggal 10 Pebruari 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
I.Surat Telegram Kababinkam Polri No. Pol.: ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam meberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

3.MAKSUD
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai institusi Kepolisian yang menangani bidang lalu lintas mempunyai strategi dan program untukmewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui Program E-TLE, ERl, dan e-Samsat sebagai bentuk pertanggung jawaban Poiri kepada publikdalam bentuk kepedulian terhadap keselamatan serta kemudahan pelayanan dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku.

4.TUJUAN
a.Untuk mengurangi kemacetan berlalu lintas,
b.Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas,
c.Mengurangi Kecelakaan dalam berkendaraan di jalan raya,
d.Sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di jalan raya,
e.Sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan Poiri kepada masyarakat,
f.Untuk dapat mengembalikan citra Poiri di Masyarakat.
g.Untuk   menghilangkan    kolusi   antara    Petugas   dengan Masyarakat.
h.Sebagai implementasi program inisiatifanti korupsi.

5.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pedoman ini dibatasi pada panduan pelaksanaan penerapan ERI dan implementasinya pada Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

BAB II
1.E-TLE BERBASIS ERI
Secara umum sistem E-TLE merupakan terapan aplikasi ERI dalam bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, dengan berbasis database kendaraan bermotor dalam sistem ERI. Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi citra plat nomor kendaraan bermotor secara otomatis yang dikombinasikan dengan perangkat OBU/data ERI, yang dapat melakukan pencitraan atas setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran peraturan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan.
Nantinya teknologi E-TLE inidapat dikembangkan dengan lebih praktis, yaitu dengan tambahan suatu perangkat portable handheld sebagai kelengkapan/alat melakukan penegakan hukum yang cukup praktis digunakan oleh petugas di lapangan.

Catalan : Khusus untuk terselenggaranya sistem ELE ini, pada tanggal 10 Desember 2010, Polda Metro Jaya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dibidang ELE / ERI dengan PT RIN Indonesia Jaya.


2.E-PAYMENT BERBASIS ERI
E-Payment merupakan aplikasi tambahan (optional) yang memungkinkan OBU ditingkatkan manfaatnya menjadi semacam Credit Card, Debit Card, dan / atau alat pembayaran lainnya, sehingga pemilik kendaraan dapat membeli bahan bakar dan melakukan berbagai transaksi pembayaran secara drive thru menggunakan OBU, Salah satu terapan E-Paymenf adalah dalam proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT

Salah satu pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor dilakukan melalui SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dalam pelaksanaannya Samsat melaksanakan pemrosesan operasionalisasi dari kendaraan bermotordimanasebelumnyadidahului pendaftaran kendaraan pada seksi BPKB sebagai legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor. Proses tersebut salah satunya adalah pengesahan tahunan yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui dinas pendapatan daerah setempat.

Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan. Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering digunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).

Dalam hal ini layanan yang akan di tawarkan menggunakan jasa pembayaran melalui electronic banking adalah jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun tidak menutup kemungkinan cara pembayaran ini akan dikembangkan pada mekanisme pembelian kendaraan baru. Mekanisme pembayarannya dapat diterangkan dalam bagan berikut:


Dengan tambahan pelayanan terbaru ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat terciptanya pelayanan publik yang cepat, tepat, akurat, akuntabel, informatif, dan mudah diakses.
Masyarakat wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak dapat membuka website samsat, setelah itu melakukan input data kota, tempat pembayaran, dan nomor polisi dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Kemudian, masyarakat wajib pajak tersebut akan mendapatkan info pajak kendaraan bermotornya. Langkah selanjutnya adalah melakukan input data identitas SINK dan BPKB. sehingga akan keluar cetak hasil input dari data tersebut. Setelah cetak hasil input keluar, maka dapat langsung dibayarkan melalui ATM dan mendapatkan resi pembayaran sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran. Resi pembayaran tersebut kemudian dibawa ke samsat untuk dilakukan pencetakan SINK.
Disamping aplikasi E-Payment di lingkungan SAMSAT, juga ada beberapa aplikasi terapan lainnya dalam bentuk:


a.Electronic Road Pricing (ERP), merupakan cara membatasi pengguna jalan melewati suatu ruas jalan atau koridor yang macet pada waktu tertentu dengan mengenakan restribusi kemacetan secara elektronik, cukup dengan menambahkan aplikasi tambahan ke dalam OBU atau data ERI.


b.Electronic Toll Collection (ETC), merupakan cara meniadakan antrian di pintu masuk dan pintu keluar jalan tol dengan cara pembayaran secara elektronik di plaza atau gerbang keluar / masuk jalan tol cukup dengan menambahkan data ke dalam OBU atau ERI yang disertai aplikasi khusus sehingga memungkinkan kendaraan melaju secara free-flow di gerbang tol.


c.E-Parking, adalahkemungkinanlainuntukmenjadikanOBUsebagai kartu berlangganan parkir di berbagai tempat, sehingga informasi adanya slot suatu tempat parkir bisa diakses secara elektronik melalui telepon genggam, komputer, atau media elektronik lainnya.

3.E-DOCUMENTBERBASISERI
Tujuan utama penerapan ERI dalam E-Document adalah untuk memudahkan dalam proses filling & recording document/data-data di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Salah satu penerapan sistem E-Document adalah dalam pengecekan fisik kendaraan bermotor di SAMSAT, sehingga data yang terekam adalah data yang akurat, serta cepat dalam proses penyimpanan data. Dengan demikian mekanisme cek fisik elektronik adalah suatu rangkaian tata cara dalam kegiatan pengambilan dan penyimpanan data cek fisik secara elektronik melalui pemotretan dan pencocokan data secara komputerisasi (matching system) hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Selain itu, dengan adanya penerapan proses cek fisik secara elektronik, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap terjamin dan terwujudnya aspek keamanan dan keselamatan kendaraan bermotor. Secara jangka panjang, melalui mekanisme tersebut diharapkan mampu menurunkan resiko fatalitas kecelakaan kendaraan bermotor.
Mekanisme cek fisik secara elektronik dilakukan dengan cara pengambilan data melalui pemotretan yang disajikan dalam bentuk image(gambar) yang tersimpan secara digital file di data base komputer. Kendaraan yang akan dilakukan pemeriksaan cek fisik, dilakukan di area cek fisik yang disediakan berupa tempat/ ruang khusus, yang terdapat enam (6) buah kamera digital di sisi kanan, kiri, atas, depan, belakang kendaraan bermotor yang bertujuan untuk mengambil/ merekam data gambar fisik luar kendaraan (warna, TNKB, jenis, merk/ type kendaraan) yang dilakukan serentak secara otomatis (menekan satu tombol di komputer). Untuk pengambilan foto data Nomor rangka dan Nomor Mesin kendaraan dilakukan secara manual oleh petugas pengambil data menggunakan satu buah kamera kabel fleksibel yang terkoneksi dengan data komputer (tersimpan secara otomatis).
Proses pengidentifikasian data kendaraan (No rangka, No mesin) dilakukan secara komputerisasi menggunakan software/ program yang disediakan untuk pencocokan data (matching system) dengan data yang ada (data ARM, database BPKB).
Proses penyimpanan data hasil cek fisik dilakukan secara komputerisasi dan tersimpan dalam file database yang terintegrasi dengan data regident secara menyeluruh, sehingga akan memudahkan dalam proses pencarian untuk digunakan sesuai kebutuhan.

KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN MEKANISME CEK FISIK ELEKTRONIK
a.Keuntungan Dalam Mekanisme Cek Fisik Secara Elektronik:
1)Efisiensi waktu dalam proses pengambilan data cek fisik (proses lebih cepat)
2)Kemudahan dalam pengambilan data cek fisik kendaraan
3)Keakuratan dalam proses verifikasi hasil cek fisik
b.Kelemahan dalam mekanisme cek fisik secara elektronik:
1)Keterbatasan area cek fisik untuk kendaraan bermotor yang berdimensi besar (jenis truk, bus, dll)
2)Terinfeksi virus komputer yang mengakibatkan kerusakan sistem elektronik.
3)Ketidak akuratan data hasil cek fisik karena faktor manusia (salah input, data terhapus)


a.Sarana:
1)6 (satu) buah camera statis.
2)1 (satu) buah camera kabel (LAPAROSCOPY).
3)1 (satu) Petugas lapangan pengambil foto.
4)1 (satu) Petugas Operator Lapangan.

b.Mekanisme Pengurusan Cek Fisik:
1)Kendaraan nadir dilokasi cek fisik memasuki jalur antrian.
2)Pemilik Kendaraan mengambil dan mengisi formulir cek fsik
3)Pemilik menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas cek fisik
4)Pemotretan kendaraan dari 6 sisi, dengan menggunakan 6 buah kamera yang dioperasionalkan satu orang operator.
5)Pemotretan No.rangka dan No. Mesin menggunakan kamera kabel (Laparoscopy)
6)Input data rekamanan hasil cek fisik oleh petugas.
7)Penyimpanan hasil rekaman cek fisik ke database.
8)Verifikasi hasil rekaman cek fisik oleh petugas.
9)Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai standar (ok) berkas dapat dimasukan ke loket pengesahan untuk disahkan dan dikembalikan kepada pemohon.

Proses Kendaraan Baru di wilayah Hukum Polda Metro Jaya setiap harinya berkisar + 5.000 s.d. 6.000 kendaraan bermotor. Hal tersebut, berbanding terbalik dengan ketersediaan gudang penyimpanan arsip dan dokumen pada masing-masing Unit Pelayanan Regident. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu adanya inovasi perubahan penyimpanan arsip secara manual menjadi elektronik.

Arsip elektronik merupakan informasi yang terkandung dalam file media elektronik yang dibuat, diterima, dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti hasil kegiatan.
Tujuan utama arsip elektronik adalah untuk memudahkan penemuan kembali arsip secara cepat dan tepat apabila sewaktu-waktu diperlukan. Dengan demikian prosedur arsip elektronik adalah suatu rangkaian tata cara dalam kegiatan pengarsipan secara elektronik melalui scaning data/ dokumen kendaraan bermotor.

Pengarsipan arsip elektronik dilakukan tanpa harus menunggu volume arsip banyak atau menumpuk, namun pada saat pendaftaran kendaraan bermotor dari pemohon dapat segera dilakukan pemisahan data sesuai dengan asal-usulnya (CKD, CBU, Ex. LD, Ex. Taxi, DumpTNl/ Polri/ Instansi Pemerintah, Kedutaan CD/CC, dsb).
Pengarsipan secara elektronik mengurangi resiko rusaknya dokumen manual yang berupa kertas yang dapat disebabkan karena kertas rusak, hasil cetak yang buram maupun resiko karena kesalahan individu (force majure). Melalui arsip elektronik data akan disimpan secara digital dalam bentuk basis data yang ditampilkan dalam bentuk full text document. Dalam pengarsipan terdapat 2 (dua) bentuk yaitu arsip manual dan elektronik, adapun perbedaan karakteristik arsip manual dan arsip elektronik antara lain :
NO
KARAKTERISTIK
ARSIP MANUAL
ARSIP ELEKTRONIK
1
Perekam dan simbol yang digunakan
Isi direkam pada suatu media (kertas, dll) dan menggunakan simbol-simbol (alphabet, gambar-gambar, dll) yang dapat secara langsung dibaca oleh manusia
Isi direkam pada suatu media dan tidak dapat secara langsung diakses (dibaca) oleh manusia karena direprentasikan oleh simbol (binary digits) yang harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh mesin untuk bisa dibaca oleh manusia
2
Hubungan antara isi dan media
Isi yang terekam pada suatu media (seperti selembar kertas) tidak dapat dipisahkan dari medianya
Isi yang terekam pada suatu (seperti sebuah disket) dapat dipisahkan dari medianya
3
Karakteristik struktur fisik dan logic
Struktur fisik dapat terlihat langsung oleh pengguna. Struktur tersebut merupakan bagian integral dari suatu dokumen dan merupakan satu kriteria utama untuk pemeriksaan otentitasnya.
struktur fisik tidak dapat langsung terlihat, dan biasanya tidak diketahui oleh pengguna awam. Setiap kali arsip tersebut dipindahkan ke sarana lainnya, struktur fisiknya dapat berubah. Pengguna akan selalu memerlukan suatu sistem komputer yang mampu untuk membaca struktur fisik tersebut. diperlukan adanya suatu struktur logik yang memungkinkan komputer untuk mengidentifikasi setiap arsip dan untuk mempresentasikan elemen-elemen dari struktur internal arsip (seperti margin, spasi, paragraf, dll). umumnya, struktur logik arsip elektronik merupakan struktur yang dibuat oleh pembuatnya pada layar komputer. Agar dapat dianggap lengkap dan otentik. Arsip harus dipelihara strukturnya dengan berbagai cara, dan system computer yang ada harus dapat membuatnya lagi saat pentransformasian arsip tersebut kesuatu format yang terbaca manusia.
4
Metadata
Metadata membentuk hubungan antara suatu arsip dengan konteks fungsional dan administratifnya
Selain konteks fungsional dan administrative, metadata arsip elektronik juga menunjukan bagaimana informasi direkam/dibuat.
5
Identifikasi arsip
Dapat dilakukan dengan melihat fisik arsip secara langsung
Tidak dapat diidentifikasi dengan cara melihat entitas fisiknya, melainkan dari suatu entitas logic yang merupakan hasil dan yang memberikan bukti dari suatu aktivitas atau transaksi.
6
Pelestarian arsip
Pelestarian arsip manual berarti menyimpan fisik unit arsip (lembaran kertas, dsb) dengan kondisi yang sebaik mungkin untuk menghindari kerusakan dan untuk memperbaiki kerusakan bilamana terjadi
Media penyimpanan harus disimpan dalam kondisi sebaik mungkin. Namun bagaimanapun juga, dalam kaitannya dengan media, arsip elektronik akan tetap terancam keberadaannya dalam jangka waktu yang tidak begitu lama. Selain itu, karena perkembangan teknologi informasi yang cepat, banyak system computer yang menjadi using dalam jangka waktu singkat


Beberapa metode penyimpanan arsip elektronik:
  1. ONLINE - penyimpanan arsip pada perangkat penyimpanan yang dapat ditemubalik dan diakses secara cepat. Umumnya arsip yang disimpan secara online adalah arsip aktif. Contoh : penyimpanan pada hard disk server.
  2.  OFFLINE - penyimpanan arsip pada perangkat penyimpanan yang tidak dapat secara langsung diakses melalui jaringan komputer dan membutuhkan campur tangan manusia agar bisa diakses. Umumnya arsip yang disimpan secara offline adalah arsip inaktif. Penyimpanan offline biasanya menggunakan media simpan digital removable. Contoh : penyimpanan pada CD atau DVD.
  3. NEARLINE - penyimpanan arsip pada media simpan digital removable namun dapat diakses secara cepat melalui sistem otomatis yang terhubung ke jaringan komputer. Dengan demikian tidak diperlukan campur tangan manusia agar arsip bisa diakses. Contoh : penyimpanan pada sistem CD jukebox atau magnetic tape silo
  4. Pemeliharaan arsip elektronik harus dilakukan secara periodik karena arsip elektronik dalam hal sistem lebih "rapuh" daripada arsip kertas dikarenakan data yang disajikan tersimpan dalam suatu basis data sistem komputer. Pemeliharaan tersebut dilakukan terhadap sistem komputer serta ruang penyimpanan untuk mencegah, menjamin tidak terjadinya kerusakan atau kehilangan data.
Hal-hal yang dapat merusak data pada arsip elektronik antara lain :
  1. Bencana alam : gempa, banjir, badai, dll.
  2. Kerusakan bangunan : kebocoran atap, kabel listrik yang buruk, dll.
  3. Musibah teknologi : virus komputer, kerusakan peralatan komputer, dll.
  4. Tindakan kriminal: pencurian, spionasme, hacker, dll.
  5. Kesalahan manusia (kondisi penyimpnan yang tidak stabil) : menyimpan media magnetik dengan peralatan sehingga dapat menyebabkan radiasi.
  6. Kualitas material yang buruk : CD, Eksternal Harddisk, Server yang tidak berkualitas, sehingga data rawan hilang atau tidak tersimpan.

Perlindunganterhadaparsipelektronikantaralaindegan membuat duplikat dan menyimpan dilokasi penyimpanan offsite yang aman, yakni pada lokasi yang memiliki jarak aman dengan pusat database lokasi penyimpanan arsip. Proses backup data dilakukan secara periodik harian, mingguan, bulanan maupun tahunan sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada pusat database masih memiliki data cadangan dilokasi offsite.

Selain berfungsi sebagai bukti Legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, keberadaanTNKBtentunyajugamenjadikonsistensitersendiri dalam penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang mengendarai kendaraan bermotor karena setiap pelanggaran yang berkaitan dengan TNKB harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009).

  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polisi Lalu Lintas yang diberikan kewenangan untuk melakukan penerbitan dan pengawasan serta pengendalian terhadap TNKB tentunya merupakan tantangan tugas tersendiri, sehingga apabila semua berjalan dengan baik hal ini akan menjadikan image yang positip terhadap Polisi Lalu
  • Lintas begitu juga sebaliknya apabila banyak pelanggaran yang berkaitan dengan TNKB tentunya menjadikan image yang negative terhadap Polisi Lalu - Lintas.
TNKB dan TCKB yang mempunyai Spesifikasi Teknis tertentu dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan Hak Intelektual yang harus dilindungi dan diberikan Hak Paten.

SPESIFIKASITEKIMI STNKB DAN TCKB
  1. Nama Materiil
  2. Tanda Nomor Kendaraan BermotordisingkatTNKBdanTandaCoba Kendaraan BermotordisingkatTCKB.
  3. Komponen
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan (TCKB), dengan satuan pasang, 1 (satu) pasang terdiri dari 2 (dua) lembar.
  5. Bentuk
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbentuk plat alumunium dengan cetakan satu atau dua huruf kode wilayah dan satu angka atau lebih untuk Nomor Polisi dan satu atau lebih huruf kode/seri akhir masing-masing wilayah serta bulan/tahun masa berlaku;
Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) berbentuk plat alumunium dengan cetakan satu atau dua huruf kode wilayah dan satu angka atau lebih untuk Nomor Polisi dan dua huruf untuk kode/seri akhir masing-masing wilayah serta tidak ada bulan/tahun masa berlaku.
d.Ukuran
1)Ukuran TNKB Roda 2 dan 3:
a)Panjang Plat: 275 mm
b)LebarPlat:110mm
c)Tinggi cetakan Nomor Polisi: 42 mm
d)Lebar Cetakan Nomor Polisi: 21 mm
e)Tinggi Cetakan Masa Berlaku : 24 mm
f)Lebar Cetakan Masa Berlaku : 19 mm
g)Tebal Plat: 1.00 + 0,1 mm
2)UkuranTNKBRoda4/lebih:
a)Panjang Plat: 431 mm
b)LebarPlat:137mm
c)Tinggi cetakan Nomor Polisi: 75 mm
d)Lebar Cetakan Nomor Polisi: 35 mm
e)Tinggi Cetakan Masa Berlaku : 24 mm
f)Lebar Cetakan Masa Berlaku : 19mm
g)Tebal Plat: 1.00+ 0,1 mm
3)Terdapat cetakan garis lurus disekeliling Plat lebar 5 (lima) mill meter, satu warna seperti warna Nomor Polisi, terletak disekeliling tepi plat;
4)Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) tidak ada bulan dan tahun masa berlaku.
e.Bahan Baku
1)Alumunium sheet / plat dengan formula:
2)Jenis:IAIIoy3105
3)Ukuran tebal Plat :1.00 + 0,1 mm
f.Bahan Pengecatan
1)Untuk pencucian dan pengikat cat pada bahan baku Alumunium Alloy plat dasar:
CM 100-D (Washing)
Campuran CM 101 - R (PengencerTinta)
2)Untuk cat dasar pada plat dasarTNKB
3)CM 800 - Black Ink Gloss (warna hitam gloss);
4)CM 304 - Red Ink Gloos (warna merah gloss);
5)CM 303 - Yellow Ink Gloos (warna kuning gloss);
6)CM 302 - White Ink Gloos (warna putih gloss);
7)CM 101 - R (pengencer tinta).
8)Untuk cata pada huruf dan NomorTNKB
a)Untuk    huruf    dan     angka     warna     hitam/merah menggunakan:
- Jenis cat hitam yang berpartikel (metallic)
- CM 101 - R (pengencer tinta)33
b)Untuk huruf dan angka warna putih menggunakan :
- CM 504 - Light White Ink Gloss
- CM 101 - R (pengencer tinta)
g.Warna
1)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar hitam dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi;
2)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar hijau dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan yang berada dalam daerah free Trade Zone (FTZ) yaitu pada Polda Aceh (Daerah Sabang), Kepri (Daerah Batam), Kalbar (Sangau Entikong), dan Papua (Merauke);
3)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum;
4)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas Pemerintah;
5)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Asing;
6)Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
h.Tanda-Tanda Khusus
1)Pada sudut kanan atasdan sudut kiri bawah setiap plat TNKB/ TCKBTerdapat tanda khusus (Security Mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dengan ukuran tertentu;
2)Pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus (Security Mark) cetakan tulisan KORLANTAS POLRI yang merupakan Hak Paten pembuatan TNKB dan TCKB.


SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PERDAFTARAN CIPTAAN
1.Isi formulir rangkap 3 (tiga) Lembar pertama di tandatangani di atas meterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).
2.Salinan resmi atau fotocopy Akta Pendirian Badan hukum yang telah dilegalisir Notaris, NPWP dan fotocopy KTP direktur (apabila pemohonnya adalah badan hukum).
3.Slip pembayaran pendaftaran ciptaan.
4.Surat pernyataan kepemilikan bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) melampirkan contoh Ciptaan:

BAB III KESIMPULAN

1.Permasalahan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan problem krusial yang tidak mudah diatasi, sehingga diperlukan suatu sistem yang berbasis teknologi Intelligent Transport System (ITS).
2.Menyadari akan hal itu, prakarsa Polda Metro Jaya yang telah menanda tangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. RIN Indonesia Jaya di bidang ELE / ERI, perlu segera dilaksanakan karena ELE / ERI merupakan pondasi penting untuk penerapan aplikasi ITS lainnya.
3.Penerapan teknologi Intelligent Traffic System (ITS) dapat digunakan untuk Electronic Law Enforcement (ELE), Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collection (ETC), E-Payment, E-Parking, dan lain sebagainya.
4.STNK sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia saat ini, pemeriksaannya masih dilakukan secara manual, sehingga pada saat pengecekan data oleh petugas di lapangan masih kurang valid, akurat dan up fo date.
5.Penggunaan teknologi ITS sangat tergantung pada validitas dan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaran bermotor. Dengan menggunakan sistem ERI maka pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan secara elektronik akan lebih valid, akurat dan up to date.
6.Dengan pemanfaatan sistem Electronic Registration Identification (ERI) dan perangkat elektronik bernama OBU (On Board Unit) yang ditempatkan di setiap kendaraan, maka data kendaraan tersebut dapa terbaca oleh Scanner dan Reader yang ditempatkan di titik-titik pemantauan strategis, meskipun sedang berjalan dengan kecepatan tinggi, atau oleh petugas yang menggunakan alat baca portabel (handheldreader), bila kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti. Di dalam OBU tersebut, ditempatkan informasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
7.Peralatan yang dipasang pada titik-titik pemantauan strategis terdiri dari Kamera OCR, Reader OBU, dan Scanner yang berfungsi:
a.Membaca data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor meialui nomor register dan OBU yang ada pada kendaraan.
b.Mencocokkan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang terbaca pada nomor register kendaraan dan pada OBU.
c.Apabila data yang terbaca pada nomor register tidak sama dengan data pada OBU maka secara otomatis akan terekam dan terkirim ke back office mengenai bentuk spesifikasi fisik kendaraan.
8. Wilayah Jakarta sebagai pilot project akan mendapat bantuan dari Q-Free / PT RIN Indonesia Jaya sebanyak 20 lajur lokasi pemantauan, handheld reader 150 unit, perangkat back office beserta operatornya, dan pelatihan bagi calon operator dari Polri, diluar peralatan OBU yang terpasang di setiap kendaraan bermotor.
9.Bantuan dari Q-Free dan PT RIN tersebut diatas, nantinya apabila sudah operasionalkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polri.
10.ManfaatsistemELE/ERIadalah: a.     Kepolisian
1)Memudahkan petugas mengetahui data kendaraan bermotortanpa harus menghentikan.
2)Monitoring traffic flow dengan lebihakurat.
3)Dapat mengurangi tindak kejahatan dalam pencurian kendaraan bermotor dan pemalsuan surat-surat serta penyalahgunaan indentitas pemilik (teroris).
4)Mempermudah operasional petugas di lapangan dalam hal pengecekan kendaraan bermotor.
5)Memudahkan dalam penanganan asuransi kendaraan bermotor dan kecelakaan.
6)Memudahkan dalam melakukan tindakan penertiban (Law Enforcement) any time, any speed, any traffic conditions dan any weather.
7)Sebagai alat bukti elektronik dalam penegakan hukum (waktu, lokasi, dan gambar).
8)Mengontrol kendaraan bermotor yang teregistrasi di Samsat.
9)Menjaga kesehatan petugas lapangan dari polusi.
10)Memudahkan dalam pembuktian terhadap pelanggaran lalu lintas.
b.Pemerintah Daerah
1)Menumbuhkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, balik nama, KIR secara tepat waktu, sehingga terjadi peningkatan penerimaan daerah.
2)Mengumpulkan data dan monitoring traffic flow dengan lebih akurat.
3)Mengurangi pergerakan kendaraan bermotor terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak, KIR, dan lain-lain.
4)Membantu dalam menerapkan kebijakan pembatasan lalulintas(ERP).
5)Mempersingkat proses administrasi pengurusan pajak kendaraan bermotor.
6)Mempermudah operasional petugas di lapangan dalam hal pengecekan kendaraan umum dan angkutan barang di terminal, jembatan timbang, dan tempat pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor.
7)Memungkinkan akses kontrol yang berhubungan dengan jenis kendaran (klasifikasi), parkir, uji emisi dan lain-lain.
8)Mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan subsidi BBM.
9)Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
10)Membantu pemerintah dalam pengembangan infrastrukturjalan.
Masyarakat
1) Meningkatkan keamanan pemilik kendaraan bermotor dari pencurian dan pemalsuan SINK.
2)Memungkinkan dan memudahkan pembayaran online untuk SINK, asuransi kendaraan, BBM, tol, parker, dan lain-lain.
3)OBU dapat berfungsi sebagai alat pembayaran di masa depan.
4)Memudahkan dalam membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor secara elektronik.
5)Bagi yang akan membeli kendaraan dapat mengetahui keabsahan kendaraan yang akan dibeli.
6)Mengingatkan kepada pemilik kendaraan saat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
7)Penertiban kendaraan dengan kewajiban memakai OBU, merupakan jaminan bahwa uji emisi sebagai program Langit Biru dan pelestarian lingkungan tidak lama lagi dapat terwujud.
8)Perpanjangan SINK tahunan dapat dilaksanakan secara online.
9)Dokumen-dokumen penting yang harus selalu dibawa, seperti KTP, SIM, dan lain-lain, bisa disimpan di dalam OBU, sehingga manakala salah satunya hilang, bisa langsung dibuatkan penggantinya karena data aslinya masih tersimpan aman di OBU.
10)OBU akan mempermudah pemilik kendaraan atau pihak-pihakyangdirugikanoleh kendaraannya untuk mengurus klaim asuransi.
11)Masih banyak lagi aplikasi yang sedang, akan, dan bisa dikembangkan di kemudian hari, yang seluruhnya merupakan manfaat bagi pemakai OBU.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »