Tindakan Pertama apabila terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
I. Terlibat kecelakaan lalu lintas
Sebagai
pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan
lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan
demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban
& kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B.
Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali
terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian
tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D.
Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung
jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman
yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
E.
Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari
pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor
Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
F.
Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam
usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian
tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan
pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan.
Kalau
anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain
ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama
membawa korban ke Rumah Sakit.
3. Menghubungi Petugas.
A.
Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang
ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC
Polda Metro: 021-52960770)
B. Serahkan pada Petugas yang
hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan
ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan
yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah
Petugas lebih lanjut.
C. Memindahkan kendaraan dilakukan
setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak
kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak
mudah terhapus.
II. Mendapatkan kecelakaan
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah
melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat
kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat
data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna
dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang
merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera
diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik
korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan
kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih
besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari
penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan
menggunakan baterai atau sejenisnya.
2. Memberikan pertolongan :
A.
Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan
dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.
B.
Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban
yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan
dibawa kemana korban tersebut dibawa.
C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.
D.
Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang
menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta
bantuan orang-orang yang ada disekitar.
3. Menghubungi Petugas
A.
Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik
dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.
B.
Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya
memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur
atau benda yang lain.
C. Menyerahkan ke Petugas semua yang
anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila
ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila
saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.
D.
Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke
Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.