Demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP, Yully Kurniawan, Jumat (13/9).
Yully menuturkan, bahwa peraturan tersebut terkait isi keputusan walikota (kepwal) yaitu pelaksanaan 4 in 1 pada Sabtu dan Minggu di kawasan Gerbang Tol Pasteur, yang akan diberlakukan mulai pada pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dimana pada satu kendaraan wajib berisikan empat orang di kawasan Jalan Dr. Djundjunan begitu juga keluar Gerbang Tol Pasteur.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemasangan rambu-rambu dan semua perlengkapan terkait 4 in 1 tersebut, dan hal ini berhubungan dengan instansi lain yang akan mengurus rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan disepanjang jalur 4 in 1. Adapun perihal sanksi yang akan diberikan tersebut.
Menurut Yully, belum sacara tertulis dalam kepwal tersebut pasalnya untuk penunjukan pelaksanaan akan diatur kemudian, terutama besaran denda terhadap para pelanggar.