Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan meminta Pemerintah
Kota Makassar segera menetapkan aturan jam operasional truk, terutama
yang mengangkut material bangunan. "
Sudah banyak korban meninggal akibat terlindas truk," kata Adil Patu, Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Sulawesi Selatan, saat dihubungi, Senin, 14 Oktober 2013.
Sudah banyak korban meninggal akibat terlindas truk," kata Adil Patu, Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Sulawesi Selatan, saat dihubungi, Senin, 14 Oktober 2013.
Menurut Adil, Komisi D sudah dua kali menggelar rapat bersama Dinas
Perhubungan , Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan, yaitu pada
Juni dan September 2013. Rapat tersebut membahas kondisi lalu lintas di
Makassar, yang kerap menimbulkan kecelakaan yang berujung maut, terutama
yang disebabkan oleh truk.
Menurut data Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, jumlah korban tewas
karena terlindas truk sejak tiga tahun lalu sudah mencapai 20 orang.
"Kalau jam operasional truk tidak segera diatur, jumlah korban akan
bertambah."
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan pemerintah
Makassar siap menerbitkan peraturan wali kota tentang jam operasi truk,
terutama kendaraan pengangkut material. "Dalam waktu dekat peraturan
wali kota akan dibuat," tutur dia. Ilham mengatakan jam operasional truk
akan dibatasi pada malam hari pada pukul 21.00-05.00 Wita.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat Sulawesi Selatan Darwis Rahim mengatakan pengusaha angkutan siap mematuhi aturan pengoperasian truk di Makassar. Namun, menurut Darwis, Organda meminta peraturan wali kota tersebut disosialisasi terlebih dulu sebelum diberlakukan. "Pengemudi truk jangan langsung ditindak jika melanggar aturan jam operasional itu.”