
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1
Penetapan
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban mengangkut paling
sedikit 3 orang Penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Dengan Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23
Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu
lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan
pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberlakuan
3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul
16.30 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur
Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Pintu Besar Utara
8.
Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot
Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan
persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan
umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah
berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang
melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Dan
mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan
sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan,
sebagi berikut:
1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :
1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Pintu Besar Selatan
4. Jl. Pintu Besar Utara.