Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1

10:08


Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1

Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang Penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota.

Dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Pintu Besar Utara
8. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut:

1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :
1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Pintu Besar Selatan
4. Jl. Pintu Besar Utara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »