Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi mobil SIM & STNK keliling hari ini (Rabu, 2/10) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan banteng
2. Jakarta Barat
SIM & STNK: Citra Land
3. Jakarta Selatan
SIM & STNK : Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional pelayanan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Berikut lokasi mobil SIM & STNK keliling hari ini (Rabu, 2/10) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan banteng
2. Jakarta Barat
SIM & STNK: Citra Land
3. Jakarta Selatan
SIM & STNK : Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional pelayanan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.